madurapost.co.id – Sebuah kisah pilu mengguncang Madura Raya ketika seorang ayah tega melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Aparat kepolisian di Sumenep Jawa Timur bergerak cepat menggelar tim khusus untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami korban. Kejadian mengerikan ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum tetapi juga pengkhianatan kepercayaan yang tak termaafkan dalam sebuah keluarga.
Kapolres Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa tim pendampingan ini melibatkan unit khusus perempuan dan anak dari kepolisian serta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Fokus utama mereka adalah memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis terbaik untuk bangkit dari jeratan nestapa yang menimpanya. Pelaku berinisial AS seorang pria berusia 41 tahun kini telah diamankan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terungkap bahwa aksi bejat ini sudah berlangsung sejak tahun 2021 dan diulang berkali-kali oleh pelaku. Puncak kekejaman terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rubaru. Yang lebih mengejutkan lagi pelaku menggunakan alat bantu berupa borgol dan rantai untuk melumpuhkan serta memaksa putrinya melayani nafsu bejatnya. Sebuah metode keji yang menunjukkan betapa sadisnya perbuatan tersebut.

Related Post
Kisah pilu ini akhirnya terkuak setelah sang gadis memberanikan diri bercerita kepada seseorang yang dipercayainya. Keesokan harinya pada 28 Agustus 2026 laporan resmi pun masuk ke Mapolres Sumenep. Tim Reskrim Polresta Sumenep langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Hanya berselang sehari setelah laporan diterima pelaku berhasil ditangkap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi pakaian korban sarung serta sebuah rantai yang diduga kuat digunakan tersangka saat melancarkan aksinya. Atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 473 ayat 1 ayat 2 huruf b ayat 3 huruf a ayat 9 Pasal 415 huruf b serta Pasal 418 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak main-main hingga 12 tahun penjara.
Kondisi psikologis korban saat ini sangat mengkhawatirkan dan mengalami trauma berat. Oleh karena itu tim psikolog khusus diterjunkan untuk memberikan pendampingan intensif. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung ini bukanlah insiden tunggal di Pulau Madura. Sebelumnya kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Pamekasan di mana seorang ayah berinisial S di Kecamatan Batumarmar tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Kasus ini juga telah ditangani oleh Polres setempat menunjukkan betapa mendesaknya perhatian terhadap perlindungan anak di wilayah tersebut.










































Tinggalkan komentar