madurapost.co.id – Pemerintah Kabupaten Madiun Jawa Timur kini tengah gencar membenahi sistem pendataan warga non-permanen di wilayahnya. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penguatan kapasitas Petugas Registrasi Desa PRD sebagai garda terdepan dalam memastikan validitas data kependudukan. Inisiatif ini digulirkan untuk menciptakan basis data yang lebih akurat dan mutakhir demi keberlangsungan pembangunan daerah yang tepat sasaran.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menegaskan bahwa pembinaan PRD merupakan elemen krusial. Peningkatan kapabilitas para petugas ini diharapkan mampu mendorong pelayanan administrasi kependudukan yang tertib efisien dan sesuai regulasi. Tujuannya jelas mengoptimalkan peran PRD di tingkat desa agar data penduduk non-permanen yang terkumpul benar-benar presisi lengkap dan selalu diperbarui.

Pendataan warga non-permanen sendiri memiliki urgensi tinggi dan diatur ketat dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022. Regulasi ini mendefinisikan penduduk non-permanen sebagai Warga Negara Indonesia maupun asing yang menetap di luar alamat domisili resmi mereka seperti KTP-el Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Tempat Tinggal paling lama satu tahun tanpa niat menetap permanen. Mereka wajib tercatat sebagai penduduk non-permanen termasuk jika terjadi perpindahan antar desa. Validasi data harus terus menerus diperbarui untuk menjaga keakuratannya.

Related Post
Lebih lanjut Bupati Hari Wuryanto menjelaskan jika seorang warga tinggal melampaui batas satu tahun dan berniat menetap maka mereka wajib mengurus Surat Keterangan Pindah. Oleh karena itu PRD dituntut untuk proaktif mengidentifikasi keberadaan warga sementara memberikan edukasi tentang pentingnya pelaporan mengarahkan mekanisme pendaftaran ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil serta secara rutin memperbarui data yang ada.
PRD harus melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Ingatkan kembali aturan bahwa tamu yang menginap lebih dari 24 jam wajib melapor. Ini adalah tugas kolektif kita untuk mengedukasi masyarakat agar data kependudukan kita akurat sehingga setiap perencanaan pembangunan dapat menyasar target yang tepat ujar Hari Wuryanto.
Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Madiun Didik Hariyanto menambahkan bahwa PRD adalah ujung tombak pelayanan administrasi kependudukan di setiap desa atau kelurahan. Tugas mereka meliputi membantu Kepala Desa atau Lurah serta Disdukcapil dalam mengelola administrasi kependudukan menyajikan laporan berkala dan menjadi jembatan penghubung vital antara masyarakat pemerintah desa dan Disdukcapil.
Ketersediaan data kependudukan yang valid berfungsi sebagai fondasi utama perencanaan pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Selain itu data ini juga memperkuat koordinasi antar instansi di lingkungan Pemkab Madiun. Oleh karena itu peran PRD sangat esensial imbuh Didik.
Kegiatan pembinaan PRD ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting termasuk Bupati Madiun Hari Wuryanto Wakil Bupati Madiun Purnomo Hadi Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Madiun Didik Hariyanto para Kasi Pelayanan Kecamatan serta seluruh PRD dari berbagai penjuru Kabupaten Madiun. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan data kependudukan yang presisi demi kemajuan Madiun.










































Tinggalkan komentar