madurapost.co.id – Batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil UMK yang akan berlaku pada Oktober mendatang kini diwarnai kabar baik. Pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman mengonfirmasi adanya strategi fleksibel yang siap diterapkan. Langkah ini bukan sekadar penundaan, melainkan pendekatan bijak untuk memastikan kepatuhan tanpa membebani para pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Maman Abdurrahman, saat berbicara dalam gelaran akbar Bursa Wirausaha Unggulan sekaligus akad massal Kredit Usaha Rakyat KUR Jawa Timur 2026 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember ITS Surabaya, menegaskan pemahaman mendalam pemerintah terhadap realitas di lapangan. Ia mengakui bahwa tidak semua UMK memiliki kesiapan atau literasi yang sama terkait regulasi sertifikasi halal. Oleh karena itu, meski kewajiban akan diberlakukan, akan ada kelonggaran dan pengecualian khusus bagi UMK yang masih memerlukan waktu serta pendampingan intensif.

Diskusi mendalam mengenai implementasi kebijakan adaptif ini sedang berlangsung dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK. Tujuannya sangat jelas yaitu mendorong kepatuhan terhadap standar halal namun tetap realistis dan akomodatif terhadap kapasitas UMK yang beragam. Pemerintah menyadari bahwa pemahaman mengenai aspek hukum dan pentingnya sertifikasi halal di kalangan pengusaha mikro sangat bervariasi. Ini menjadi fokus utama agar kebijakan yang diterapkan justru menjadi katalisator kemajuan bukan penghambat.

Related Post
Salah satu terobosan yang terus didorong adalah mekanisme deklarasi mandiri atau self-declare. Prosedur ini diharapkan dapat mempermudah UMK mikro dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal. Maman juga menekankan pentingnya membedakan perlakuan dan persyaratan antara UMK dengan usaha menengah dan besar. Kondisi operasional skala bisnis dan sumber










































Tinggalkan komentar