Ribuan Aduan Pinjol Ilegal Jatim Data Terancam

Ribuan Aduan Pinjol Ilegal Jatim Data Terancam

madurapost.co.id – Lonjakan aduan terkait pinjaman online ilegal di Jawa Timur memicu kekhawatiran serius akan keamanan data pribadi masyarakat. Angka fantastis 2.356 laporan sepanjang paruh pertama tahun ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah untuk segera memperketat sistem perlindungan data. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur mendesak Pemerintah Provinsi Jatim agar tidak menunda lagi upaya pencegahan eksploitasi identitas warga oleh pihak tak bertanggung jawab.

Data yang dihimpun oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Jawa Timur menunjukkan betapa masifnya fenomena pinjol ilegal. Meskipun tidak semua kasus secara langsung berkaitan dengan kebocoran data, tingginya jumlah aduan ini mengindikasikan adanya celah besar yang dimanfaatkan untuk penyalahgunaan identitas. Situasi ini menuntut respons cepat dan komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan.

Ribuan Aduan Pinjol Ilegal Jatim Data Terancam
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Saifudin Zuhri menegaskan urgensi audit keamanan data secara rutin terhadap seluruh sistem yang menyimpan dan memproses informasi pribadi masyarakat. Menurutnya, perlindungan data tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, namun juga memerlukan tata kelola yang ketat dan transparan. Pembatasan akses data berdasarkan kewenangan serta pencatatan setiap aktivitas akses menjadi kunci untuk melacak potensi penyalahgunaan. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mewajibkan pengendali data untuk menjaga keamanan informasi pribadi.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Pemprov Jatim didorong untuk menyiapkan protokol tanggap darurat terhadap dugaan kegagalan perlindungan data. Ini termasuk kewajiban pemberitahuan kepada korban dalam waktu maksimal 3×24 jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU PDP. Saifudin, yang juga anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, menekankan bahwa penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon semata. Apabila ada indikasi penyalahgunaan data, sumber dan cara perolehan data tersebut harus dilacak hingga tuntas.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak penguatan sinergi antara Pemprov Jatim dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, aparat penegak hukum, serta pemerintah kabupaten dan kota. Selain memperjelas kanal pengaduan, literasi digital dan edukasi keamanan data hingga tingkat desa dan kelurahan dinilai krusial. Masyarakat perlu disadarkan

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar