Madurapost.co.id – Fenomena dentuman musik dari perangkat sound system raksasa yang dikenal dengan istilah "sound horeg" kini bukan lagi sekadar tren lokal di Jawa Timur. Melalui konten-konten viral di media sosial, budaya ini telah merambah berbagai wilayah, menciptakan gelombang hiburan yang sekaligus memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat.
Bagi sebagian orang, sound horeg adalah simbol kegembiraan. Menggunakan truk atau mobil pikap yang dimodifikasi dengan deretan pelantang suara raksasa, parade ini menjadi daya tarik utama dalam berbagai hajatan, karnaval, hingga peringatan hari kemerdekaan. Namun, di balik kemeriahannya, fenomena ini menyimpan sisi gelap yang mulai mengancam ketertiban umum dan keselamatan jiwa.

Pegiat seni Jawa Timur, Heri Lentho, menjelaskan bahwa sound horeg sebenarnya adalah evolusi dari ekspresi budaya masyarakat. Penggunaan pengeras suara dalam perayaan desa adalah hal yang wajar. Namun, seiring waktu, muncul identitas baru berupa gengsi antar pemilik perangkat suara. Hal ini menciptakan ekosistem ekonomi baru, mulai dari teknisi, sopir, hingga pelaku UMKM yang berjualan di sekitar lokasi acara.

Related Post
Antara Hiburan dan Tragedi
Namun, memasuki periode 2023 hingga 2025, polemik mulai memuncak. Hiburan yang seharusnya menjadi sarana melepas penat justru berubah menjadi sumber kecemasan. Salah satu insiden yang mencuri perhatian adalah aksi nekat sekelompok warga yang merobohkan gapura demi memberi jalan bagi truk sound horeg yang melintas.
Dampak fatal pun mulai bermunculan. Pada Agustus 2026, tercatat tiga nyawa melayang akibat insiden yang berkaitan dengan parade ini. Di Jember, seorang kru bernama SN (29) tewas setelah kepalanya terbentur gapura saat tertidur di atas truk pengangkut. Di Banyuwangi, Bonari (44) meninggal dunia akibat serangan jantung saat mengikuti karnaval. Sementara itu, di Jombang, Slamet Timbang (57) tewas setelah tertimpa kanopi dan tembok bangunan yang runtuh akibat getaran suara keras dari parade sound horeg.
Heri Lentho menekankan bahwa masalah utama muncul ketika ekspresi kegembiraan telah kehilangan batas sosialnya. "Kebebasan berekspresi tidak berarti bebas mengganggu orang lain. Hak menikmati musik tidak boleh merampas hak orang lain untuk mendapatkan ketenangan, kesehatan, dan keselamatan," tegasnya.
Langkah Tegas Pemerintah
Menanggapi situasi yang kian kompleks, pemerintah mulai mengambil langkah konkret. Gubernur Jawa Timur bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama untuk mengatur penggunaan sound system.
Aturan tersebut menetapkan batasan desibel yang ketat: maksimal 120 dBA untuk perangkat statis dan 85 dBA untuk perangkat non-statis seperti karnaval. Selain itu, kendaraan pengangkut wajib lulus uji KIR. Pengguna juga diwajibkan mematikan suara saat melewati rumah sakit, tempat ibadah, atau sekolah.
Yopi Setyo Hadi, pegiat sejarah dari Boemi Poeger Jember, menyarankan perlunya koordinasi lintas kementerian agar pengawasan lebih efektif, termasuk melakukan razia berkala di jalan raya nasional sebelum armada masuk ke pemukiman.
Sementara itu, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha menyatakan bahwa pihaknya terus mengamati fenomena ini. Menurutnya, pemerintah harus mampu membedakan mana ekspresi budaya yang layak dikembangkan dan mana yang harus dibatasi karena dampak negatifnya terhadap masyarakat luas.










































Tinggalkan komentar