Madurapost.co.id – Fenomena mencurigakan mulai terendus di wilayah Tulungagung, Jawa Timur. Perum Bulog bersama Satreskrim Polres Tulungagung kini tengah bergerak cepat melakukan penelusuran mendalam terkait dugaan praktik ilegal penjualan kembali beras bantuan pangan milik pemerintah. Aksi ini terungkap setelah maraknya unggahan di media sosial yang menawarkan beras bantuan tersebut untuk umum.
Langkah investigasi ini dipicu oleh temuan sejumlah postingan di platform Facebook. Dalam unggahan tersebut, oknum tidak bertanggung jawab menawarkan beras yang seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kemasan. Praktik ini tentu mencederai misi kemanusiaan pemerintah dalam menyalurkan bantuan pangan kepada warga yang membutuhkan.

Pemimpin Perum Bulog Cabang Tulungagung, Yonas Haryadi Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya penyalahgunaan bantuan tersebut. Ia menyatakan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya Satreskrim Polres Tulungagung, telah diperkuat guna melacak identitas akun maupun pihak yang diduga kuat menjadi aktor di balik penjualan beras bantuan tersebut.

Related Post
"Kami berencana melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan penjualan beras bantuan pangan di media sosial," ujar Yonas saat memberikan keterangan pada Rabu.
Yonas menekankan bahwa secara fisik, kemasan beras bantuan pangan tersebut sudah memuat peringatan keras yang menyatakan bahwa bantuan tersebut tidak untuk diperjualbelikan. Oleh karena itu, tindakan menjual kembali beras tersebut merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika oknum penjual berhasil diidentifikasi, Bulog berencana memberikan langkah persuasif terlebih dahulu berupa peringatan keras, edukasi, serta imbauan agar praktik tersebut segera dihentikan. Namun, bagi penerima manfaat yang terbukti sengaja menjual bantuan tersebut, Bulog telah menyiapkan konsekuensi serius.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah meminta penerima manfaat untuk membuat surat pernyataan jika mereka merasa tidak lagi membutuhkan bantuan tersebut. Dengan surat ini, nama mereka akan diusulkan untuk dihapus dari daftar penerima bantuan di masa mendatang.
"Untuk saat ini, sanksi maksimal yang bisa kami berikan adalah pencabutan status sebagai penerima manfaat. Kami juga masih menunggu regulasi yang lebih jelas dari pemerintah pusat terkait pemberian sanksi hukum yang lebih tegas agar memberikan efek jera bagi para pelanggar," tambah Yonas.
Saat ini, informasi mengenai adanya praktik jual beli beras bantuan ini telah diteruskan ke pemerintah pusat. Bulog berharap akan ada regulasi yang lebih mendetail mengenai sanksi hukum bagi oknum yang menyalahgunakan bantuan pangan ini. Sementara itu, proses penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Tulungagung dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur dan ditujukan langsung kepada masyarakat yang terdaftar dalam data resmi pemerintah.










































Tinggalkan komentar