Madurapost.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya berhasil membongkar jaringan pencurian dengan modus operandi yang cukup licin, yakni mengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Dalam operasi terbaru ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil meringkus lima orang tersangka yang diduga kuat sebagai otak sekaligus eksekutor di balik rentetan aksi pencurian tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Kelima tersangka yang diamankan memiliki inisial DD, MW, AS, ADS, dan YA. Menariknya, para pelaku tidak bekerja sendirian, melainkan dalam sebuah tim yang memiliki pembagian tugas sangat rapi dan terorganisir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam setiap aksinya. Ada yang bertugas mengganjal lubang kartu, ada yang bertugas mengalihkan perhatian korban agar tidak curiga, ada yang bertugas mengintip kode PIN, hingga ada yang berperan sebagai pengemudi untuk melarikan diri dari lokasi kejadian.

Related Post
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arabaridi Jumhur, menjelaskan bahwa pengejaran terhadap para pelaku berlangsung cukup panjang. Tim kepolisian melakukan serangkaian penangkapan di berbagai titik di luar Jawa Timur, mulai dari wilayah Tangerang, Cikampek, kawasan Nagreg-Garut, hingga mencapai Ciamis di Jawa Barat.
Modus yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun sangat efektif. Mereka menggunakan potongan tusuk gigi kayu untuk mengganjal lubang masuk kartu pada mesin ATM. Hal ini bertujuan agar kartu milik nasabah tersangkut atau mengalami kendala saat digunakan. Saat korban mulai panik karena kartunya tidak bisa keluar, salah satu anggota komplotan akan muncul berpura-pura menjadi orang baik yang menawarkan bantuan.
Dalam kedok menolong tersebut, pelaku akan menukar kartu korban yang tersangkut dengan kartu lain. Di saat itulah, anggota komplotan lainnya secara diam-diam mengintip nomor Personal Identification Number (PIN) yang dimasukkan oleh korban. Setelah mendapatkan kartu dan PIN, mereka akan segera menguras isi rekening korban, baik dengan menarik uang tunai maupun mentransfer dana ke rekening lain yang telah disiapkan.
Penyidik menemukan bahwa jejak kejahatan mereka telah menyebar di berbagai wilayah Jawa Timur, seperti Situbondo, Probolinggo, Ponorogo, Gresik, hingga Kabupaten Malang. Salah satu kerugian yang paling mencolok terjadi di Probolinggo dengan nilai mencapai Rp100 juta, sementara di sebuah rest area di Malang, korban kehilangan sekitar Rp7,85 juta.
Mirisnya, kelima tersangka ini diketahui merupakan residivis atau orang yang sudah pernah dihukum dalam kasus serupa sebelumnya. Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti seperti puluhan kartu ATM, tusuk gigi kayu, telepon genggam, buku tabungan, uang tunai, modem WiFi, hingga satu unit mobil Toyota Avanza.
Atas perbuatannya, para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 476 atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. Polda Jatim pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada. Jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM, jangan pernah menerima bantuan dari orang asing dan segera hubungi pihak bank untuk keamanan transaksi.










































Tinggalkan komentar