Madurapost.co.id – Dunia politik di Jawa Timur tengah diguncang oleh kabar mengejutkan terkait keterlibatan sejumlah oknum wakil rakyat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus ini mencuat setelah kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya yang menyeret tiga anggota DPRD dari wilayah berbeda, yakni Situbondo, Banyuwangi, dan Malang.
Insiden penggerebekan tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang yang diduga sedang menggunakan narkoba di dalam salah satu kamar hotel. Dari delapan orang yang terjaring, tiga di antaranya merupakan pejabat publik yang duduk di kursi legislatif.

Salah satu nama yang mencuat adalah anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial ARR, yang diketahui merupakan bagian dari Fraksi Gerindra. Menanggapi kabar miring yang menerpa kadernya, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Andrian Oktadiansyah, menyatakan bahwa pihak partai saat ini masih bersikap menunggu instruksi lebih lanjut.

Related Post
Andrian menegaskan bahwa keputusan mengenai sanksi organisasi terhadap ARR sepenuhnya berada di tangan struktur partai yang lebih tinggi. "Kami dari DPC Gerindra Situbondo saat ini masih menunggu keputusan atau sanksi resmi, baik itu dari tingkat DPD maupun DPP Gerindra," ujar Andrian saat memberikan keterangan kepada awak media di Situbondo.
Pasca penggerebekan tersebut, para tersangka telah menjalani proses hukum dan medis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak Rabu malam, para anggota dewan tersebut telah menjalani program rehabilitasi rawat jalan. Proses rehabilitasi ini dilakukan di bawah pengawasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi.
Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan empat orang untuk menjalani rehabilitasi. Keempat orang tersebut meliputi ARR (anggota DPRD Situbondo), ADR (anggota DPRD Banyuwangi), UAM (anggota DPRD Malang), serta seorang pengusaha asal Banyuwangi berinisial N.
Rachmat menjelaskan bahwa prosedur rehabilitasi ini dilakukan setelah adanya asesmen mendalam. Polrestabes Surabaya sebelumnya telah mengajukan permohonan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Jawa Timur. Proses penilaian medis dan psikologis tersebut dilaksanakan di BNN Kota Surabaya sebelum akhirnya diputuskan bahwa para tersangka perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Saat polisi melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, hingga bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat menyembunyikan narkotika jenis sabu.
Skandal ini kini menjadi sorotan tajam publik, mengingat peran anggota DPRD sebagai representasi rakyat yang seharusnya memberikan teladan moral di tengah masyarakat. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari partai politik terkait dan kepastian hukum dari pihak kepolisian.










































Tinggalkan komentar