Madurapost.co.id – Pemerintah melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kini tengah bersiap melakukan langkah tegas terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang Raya. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan kasus penyalahgunaan izin tinggal yang melibatkan belasan warga negara asing asal Tiongkok di wilayah tersebut.
Berdasarkan data terbaru, pihak Imigrasi akan memperketat pengawasan terhadap sekitar 6.000 WNA yang tercatat beraktivitas di wilayah Tangerang Raya. Fokus utama dari operasi ini adalah memastikan bahwa setiap orang asing yang tinggal di wilayah tersebut menjalankan kegiatan yang sesuai dengan dokumen izin tinggal yang mereka miliki.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di wilayah Tangerang. Ia menyatakan bahwa pengawasan tidak akan dilakukan secara tunggal, melainkan melalui kolaborasi lintas sektoral.

Related Post
"Kami akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap aktivitas WNA untuk memastikan tidak ada pelanggaran izin tinggal maupun pelanggaran hukum lainnya," ujar Hasanin saat memberikan keterangan di Tangerang.
Ia menambahkan bahwa pengawasan ini akan melibatkan berbagai instansi penting, mulai dari pihak Kepolisian, TNI, hingga pemerintah daerah setempat. Sinergi ini dianggap sangat krusial mengingat sebaran WNA di Tangerang Raya cukup luas dan beragam jenis kegiatannya.
Pemicu utama diperketatnya pengawasan ini adalah keberhasilan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Tangerang dalam mengamankan 13 WNA asal Tiongkok pada awal Oktober lalu. Dalam operasi gabungan tersebut, belasan WNA tersebut terindikasi kuat menyalahgunakan izin tinggal mereka. Mereka diduga melakukan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen yang dibawa, namun mampu meraup pendapatan yang cukup besar, yakni mencapai Rp1,2 juta per hari.
Temuan ini menjadi alarm bagi otoritas terkait bahwa masih terdapat celah bagi warga asing untuk melanggar aturan keimigrasian demi keuntungan ekonomi pribadi. "Kami memastikan setiap WNA yang berada di wilayah Tangerang menjalankan aktivitas sesuai dengan izin yang diberikan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Hasanin.
Senada dengan Imigrasi, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat sistem kewaspadaan dini. Pemantauan terhadap keberadaan orang asing menjadi prioritas untuk memastikan aspek administrasi dan aktivitas mereka tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Menurut Wawan, pengawasan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah. Ia berharap kolaborasi antarinstansi dapat memastikan seluruh aktivitas warga asing di Kota Tangerang tetap terpantau dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum.
"Pemantauan ini adalah bagian dari kewaspadaan dini. Kami memastikan keberadaan orang asing terdata dengan baik, baik dari sisi administrasi maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," pungkas Wawan.










































Tinggalkan komentar