Ditolak Masuk Karena Dugaan Pencurian

Ditolak Masuk Karena Dugaan Pencurian

Madurapost.co.id – Otoritas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara Tiongkok berinisial HW. Pria tersebut dilarang masuk ke wilayah Indonesia setelah terindikasi terlibat dalam aksi pencurian barang milik penumpang lain di dalam pesawat maskapai Starlux Airlines.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa keputusan penolakan masuk ini bukan tanpa alasan. Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan dan permintaan resmi dari Taipei Economic and Trade Office (TETO) terkait dugaan tindak kriminal yang terjadi di dalam penerbangan JX761 rute Taipei menuju Jakarta pada Sabtu lalu.

Ditolak Masuk Karena Dugaan Pencurian
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Menurut Galih, setiap warga negara asing yang ingin menginjakkan kaki di tanah air harus melalui proses pemeriksaan yang sangat ketat. Pihak imigrasi memiliki standar tinggi dalam menyaring siapa saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

COLLABMEDIANET

"Hanya warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia dan keberadaannya tidak mengancam keamanan atau ketertiban umum yang diizinkan masuk. Setiap orang asing wajib menjalani pemeriksaan imigrasi secara menyeluruh," tegas Galih saat memberikan keterangan di Tangerang, Banten, pada Minggu.

Kronologi kejadian bermula saat pesawat Starlux dengan nomor penerbangan JX761 yang membawa HW mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 11.20 WIB pada hari Sabtu. Begitu turun dari pesawat, petugas imigrasi langsung melakukan prosedur pemeriksaan dokumen perjalanan sebagaimana mestinya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, petugas imigrasi tidak bekerja sendirian. Mereka melakukan koordinasi intensif dengan pihak TETO, Atase Kepolisian Taiwan di Indonesia, serta pihak maskapai Starlux untuk memverifikasi informasi mengenai dugaan pencurian tersebut.

Hal yang menarik perhatian adalah status visa milik HW. Berdasarkan data, pria tersebut sebenarnya memegang visa kunjungan Multiple-Entry yang masih berlaku sangat lama, yakni hingga 27 April 2027. Namun, kepemilikan visa yang masih aktif tersebut tidak serta-merta memberikan hak bagi HW untuk masuk ke Indonesia, mengingat adanya peringatan resmi terkait catatan kriminalnya.

"Kami menerima peringatan resmi dari otoritas Taiwan. Setelah melakukan pengecekan mendalam dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, yang bersangkutan resmi kami tolak masuk sesuai dengan regulasi yang berlaku," tambah Galih.

Keputusan tegas ini memiliki landasan hukum yang kuat. Pihak Imigrasi Soekarno-Hatta merujuk pada Pasal 92 huruf (h) dan Pasal 93 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024 mengenai Prosedur Pemeriksaan Keimigrasian bagi Orang Asing yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

Sebagai bentuk administrasi hukum, petugas memberikan cap penolakan masuk pada paspor milik HW. Setelah seluruh proses birokrasi dan hukum selesai, HW langsung dipulangkan ke Taipei, kota asal keberangkatannya, menggunakan penerbangan pertama maskapai Starlux, yakni JX762.

Melalui kejadian ini, pihak imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pintu gerbang utama Indonesia melalui koordinasi antarlembaga yang solid.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar