Madurapost.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tengah mengambil langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah melalui penataan sektor perdagangan. Saat ini, Pemkab Madiun sedang dalam proses menyusun naskah akademik sebagai landasan hukum bagi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Pengembangan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan serta Swalayan. Langkah ini diambil guna memastikan iklim investasi dan dunia usaha di wilayah tersebut berjalan lebih teratur, kompetitif, dan memiliki kepastian hukum.
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengungkapkan bahwa penyusunan naskah akademik ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam merespons dinamika ekonomi yang terus berkembang. Proses ini tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melibatkan berbagai pihak ahli agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran.

"Dalam penyusunan naskah akademik ini, kami melibatkan perwakilan dari Direktorat Riset Universitas Brawijaya Malang, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga para camat di wilayah Kabupaten Madiun," ujar Hari Wuryanto saat memberikan keterangan resmi pada Rabu.

Related Post
Menurut Hari, kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dengan adanya Perbup baru ini, diharapkan tercipta sinergi yang harmonis antara pedagang tradisional dan pelaku usaha modern.
Ia menekankan bahwa percepatan investasi dan penguatan ekonomi merupakan agenda prioritas nasional yang wajib diimplementasikan di setiap daerah, termasuk Madiun. Penguatan ekonomi harus dilakukan secara menyeluruh dan menyentuh seluruh lapisan, mulai dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pasar rakyat, hingga sektor ritel modern.
"Tujuannya agar pertumbuhan ekonomi di daerah kita semakin kuat, memiliki daya saing yang tinggi, dan mampu berdiri mandiri," tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Kabupaten Madiun memiliki ekosistem perdagangan yang cukup besar dan beragam. Tercatat terdapat 20 pasar daerah, 43 pasar desa, serta sekitar 150 swalayan yang tersebar di berbagai wilayah. Mengingat banyaknya jumlah unit usaha tersebut, kehadiran payung hukum yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk menjamin kelancaran operasional di lapangan.
Salah satu kekhawatiran yang ingin dijawab melalui regulasi ini adalah potensi benturan antara pusat perbelanjaan modern dengan pasar tradisional. Namun, Bupati Hari Wuryanto menegaskan bahwa kehadiran swalayan dan pusat perbelanjaan modern justru diharapkan menjadi mitra bagi pasar rakyat.
"Harapannya, investasi pusat perbelanjaan justru dapat mendukung pasar daerah. Kita ingin pusat perbelanjaan menjadi wadah bagi pemasaran produk-produk UMKM lokal. Dengan begitu, muaranya adalah menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan," pungkasnya.










































Tinggalkan komentar