Direktur PT TSI Ditangkap Usai Kabur

Direktur PT TSI Ditangkap Usai Kabur

Madurapost.co.id – Pelarian panjang seorang petinggi perusahaan dalam kasus penyelundupan barang ilegal akhirnya menemui jalan buntu. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil meringkus Tatang Winata (TW), Direktur PT TSI, yang sempat melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.

Penangkapan dramatis ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa malam. Tatang ditangkap tak lama setelah ia mendarat di tanah air setelah sebelumnya terbang dari Seoul, Korea Selatan. Kehadirannya di bandara tersebut ternyata sudah masuk dalam radar pengawasan ketat pihak kepolisian dan imigrasi.

Direktur PT TSI Ditangkap Usai Kabur
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi keberhasilan operasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi yang apik antara penyidik Bareskrim dengan petugas imigrasi. Tatang masuk dalam daftar subject of interest (SOI), sebuah kategori individu yang menjadi perhatian khusus otoritas keamanan karena keterkaitannya dengan kasus hukum yang sedang berjalan.

COLLABMEDIANET

"Tim penyidik langsung bergerak menuju tempat pemeriksaan setelah menerima informasi dari petugas imigrasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berhasil diamankan," ujar Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta. Dalam proses penggeledahan badan, petugas juga menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, paspor, serta kartu identitas milik tersangka.

Kasus yang menjerat Tatang Winata ini berkaitan erat dengan skandal importasi ilegal berskala besar. Ia diduga kuat terlibat dalam penyelundupan barang-barang elektronik berupa ponsel bekas serta perlengkapan bayi yang didatangkan secara tidak sah dari Korea Selatan ke Indonesia.

Berdasarkan hasil penyidikan, Tatang tidak bekerja sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial MT untuk memanipulasi dokumen. Peran mereka adalah membantu proses pembuatan dan penyediaan dokumen-dokumen palsu guna memfasilitasi masuknya barang-barang ilegal tersebut ke pasar domestik agar terlihat seolah-olah legal.

Lebih jauh lagi, kepolisian mengungkap adanya aktor intelektual di balik jaringan ini, yakni seorang warga negara China berinisial DCP. DCP diduga menjadi otak yang mengendalikan seluruh rantai pasokan, mulai dari pengadaan barang di luar negeri hingga mengatur strategi distribusi barang di berbagai wilayah Indonesia.

Skala bisnis ilegal ini tergolong sangat masif. Pihak kepolisian mencatat total nilai barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp253 miliar. Nilai ini mencerminkan betapa besarnya kerugian negara dan dampak negatif dari praktik perdagangan ilegal tersebut.

Saat ini, Tatang Winata telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah proses pemeriksaan selesai, ia akan langsung ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, para tersangka terancam jeratan Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar