Madurapost.co.id – Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini tengah menjadi sorotan tajam. Sejak awal digagas, ide besar ini tidak lepas dari berbagai kritik yang menyasar fundamentalnya. Banyak pihak menilai bahwa kehadiran KDKMP terasa kontradiktif dengan jati diri koperasi yang seharusnya tumbuh dari bawah (bottom-up) berdasarkan semangat kekeluargaan dan gotong royong. Sebaliknya, KDKMP justru terlihat sebagai proyek yang dipaksakan dari atas (top-down) oleh pemerintah pusat tanpa melibatkan partisipasi aktif desa pada fase awal.
Meski dihantam badai kritik, pemerintah tetap teguh pada pendiriannya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan KDKMP, negara menegaskan bahwa gerakan ini akan terus berjalan. Pemerintah berupaya menghidupkan kembali marwah koperasi sebagai soko guru ekonomi sebagaimana amanat konstitusi. Menariknya, KDKMP mencoba menggabungkan prinsip koperasi berbasis anggota dengan dukungan infrastruktur dan modal yang sangat kuat dari negara.

Secara teknis, KDKMP hadir dengan tiga misi utama: membentuk koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau menghidupkan kembali koperasi yang sedang mati suri. Dalam pelaksanaannya, negara memberikan mandat khusus kepada BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk membangun infrastruktur fisik seperti gerai dan gudang. Namun, tantangan sesungguhnya kini bukan lagi soal seberapa banyak gerai yang berdiri, melainkan bagaimana model bisnisnya bisa berjalan secara berkelanjutan dan inklusif.

Related Post
Data menunjukkan fakta yang cukup mencemaskan. Hingga saat ini, dari puluhan ribu koperasi yang telah berbadan hukum, baru sebagian kecil gerai fisik yang benar-benar terbangun. Lebih jauh lagi, hasil transaksi yang tercatat menunjukkan dominasi produk-produk dari BUMN dan korporasi besar, seperti beras medium, minyak goreng, dan pupuk. Kontribusi produk lokal dari petani atau produsen kecil di desa justru terlihat sangat minim.
Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa KDKMP hanya akan menjadi jaringan toko sembako nasional berskala desa yang justru menjadi kompetitor bagi toko masyarakat setempat atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika tidak segera diperbaiki, KDKMP berisiko menjadi entitas yang tidak profitabel. Mengingat adanya kewajiban mencicil biaya pendirian gerai selama 72 bulan, margin keuntungan yang sangat tipis—bahkan ada yang hanya ratusan ribu rupiah—akan menjadi beban berat bagi keberlangsungan usaha.
Ke depan, KDKMP harus mampu membuktikan bahwa mereka bukan sekadar saluran distribusi barang subsidi. KDKMP idealnya berperan sebagai off-taker hasil produksi desa dan agregator pasar bagi petani, peternak, serta nelayan lokal. Keberhasilan gerakan ini tidak boleh hanya diukur dari angka-angka kuantitatif, melainkan dari sejauh mana koperasi ini mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang mandiri, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat desa tanpa mematikan ekonomi lokal yang sudah ada.










































Tinggalkan komentar