Pilkades Pacitan Panas Satu Calon Saja

Pilkades Pacitan Panas Satu Calon Saja

Madurapost.co.id – Gelombang antusiasme masyarakat dalam menyambut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, menunjukkan dinamika yang cukup tinggi. Hingga berakhirnya masa pendaftaran pada 6 Oktober 2026, panitia penyelenggara mencatat sebanyak 110 orang telah mendaftarkan diri untuk memperebutkan kursi kepemimpinan di 45 desa yang tersebar di 12 kecamatan.

Meskipun angka partisipasi pendaftar tergolong besar, terdapat sebuah anomali yang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pasalnya, terdapat dua desa yang mengalami kondisi unik, di mana hanya terdapat satu orang bakal calon kepala desa yang mendaftar. Kondisi ini memicu ketidakpastian mengenai mekanisme pemilihan yang akan dijalankan di kedua wilayah tersebut.

Pilkades Pacitan Panas Satu Calon Saja
Gambar Istimewa : cdn.antaranews.com

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pacitan, Sigit Dani Yulianto, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan krusial dari hasil musyawarah antara panitia pemilihan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini diambil untuk menentukan nasib pelaksanaan Pilkades di desa yang kekurangan kandidat tersebut.

COLLABMEDIANET

"Terkait kondisi satu bakal calon ini, panitia bersama BPD akan duduk bersama dalam sebuah musyawarah. Tujuannya untuk menyepakati apakah proses Pilkades tetap akan dilanjutkan atau justru harus ditunda," ujar Sigit saat memberikan keterangan resmi di Pacitan.

Dua desa yang kini berada dalam situasi dilematis tersebut adalah Desa Tambakrejo yang terletak di Kecamatan Pacitan, serta Desa Wonoanti di Kecamatan Tulakan. Kedua desa ini belum mampu memenuhi syarat minimal jumlah bakal calon, meskipun pemerintah telah memberikan kesempatan melalui tiga tahap pendaftaran.

Jika ditelusuri lebih dalam, pada tahap pendaftaran pertama, tercatat sebanyak 102 bakal calon telah masuk ke sistem. Menyadari adanya desa yang belum memenuhi syarat jumlah minimal kandidat, pemerintah kemudian membuka tahap kedua yang kemudian menyumbang tambahan delapan pendaftar. Namun, hingga penutupan tahap ketiga pada awal Oktober 2026, tidak ada tambahan pendaftar baru yang muncul untuk mengisi kekosongan di Desa Tambakrejo maupun Desa Wonoanti.

Sigit menjelaskan bahwa ada dua skenario utama yang mungkin terjadi. Skenario pertama, jika musyawarah menyepakati pemilihan tetap berjalan, maka bakal calon tunggal tersebut akan bertarung melawan "kotak kosong" dalam surat suara. Skenario kedua, jika musyawarah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemilihan, maka jabatan kepala desa di kedua desa tersebut akan diisi oleh Penjabat (Pj.) untuk sementara waktu.

Penggunaan Penjabat (Pj.) ini akan berlaku hingga kedua desa tersebut siap mengikuti gelombang Pilkades serentak berikutnya. Saat ini, seluruh mata tertuju pada jadwal pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Pacitan yang dijadwalkan berlangsung pada 8 November 2026. Pemerintah daerah terus berupaya memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai regulasi agar stabilitas pemerintahan di tingkat desa tetap terjaga.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar