Madurapost.co.id – Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan komitmen penuhnya dalam mengawal visi besar pemerintah pusat melalui implementasi program Astacita. Kerangka kerja delapan prioritas nasional yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini kini menjadi ruh dalam setiap lini operasional kementerian guna mendukung pembangunan nasional jangka menengah 2025-2029.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam keterangannya saat berada di Bali pada Sabtu (10/10), mengungkapkan bahwa transformasi besar sedang dilakukan. Ia menekankan bahwa Astacita bukan sekadar slogan, melainkan panduan strategis yang diintegrasikan ke dalam berbagai sektor vital, mulai dari pelayanan publik, penyusunan regulasi, hingga pengelolaan hak kekayaan intelektual.

"Bagi Kementerian Hukum, saat ini kami sedang mengimplementasikan program Astacita Presiden secara menyeluruh di semua lini," ujar Supratman kepada media.

Related Post
Salah satu langkah konkret yang sedang berjalan adalah digitalisasi layanan publik. Kementerian tengah melakukan migrasi besar-besaran sistem operasional ke platform digital. Targetnya, transformasi digital ini akan rampung sepenuhnya pada akhir Oktober mendatang, yang diharapkan dapat memangkas birokrasi dan meningkatkan efisiensi bagi masyarakat.
Di sektor legislasi, Supratman menjelaskan bahwa pihaknya tengah fokus pada upaya penyederhanaan aturan. Langkah deregulasi dan harmonisasi regulasi terus digalakkan untuk menghapus aturan-aturan yang tumpang tindih atau kontradiktif. Hal ini sejalan dengan instruksi presiden untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih bersih dan tidak berbelit-belit.
Sementara itu, dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, Kementerian Hukum telah membangun jaringan bantuan hukum yang masif. Saat ini, tercatat ada 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh pelosok Indonesia.
Keberadaan Posbankum ini terbukti memberikan dampak nyata. Dari 16.000 pengaduan yang masuk, sebanyak 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi di luar pengadilan. Pencapaian ini bukan hanya soal keadilan, tetapi juga soal efisiensi anggaran negara yang sangat signifikan.
Supratman memaparkan data menarik terkait penghematan anggaran. Jika satu kasus pidana diproses hingga tahap rehabilitasi, negara harus menanggung biaya sekitar Rp80 juta per orang. Dengan keberhasilan mediasi 14.000 kasus melalui Posbankum, negara diperkirakan telah berhasil menghemat anggaran mencapai Rp1,2 triliun.
Tak hanya itu, dalam hal pengelolaan kekayaan intelektual, kementerian juga mulai menjembatani para inovator dengan dunia industri melalui kegiatan business-matching. Tujuannya agar paten dan inovasi yang telah terdaftar tidak hanya menjadi dokumen mati, tetapi dapat dikomersialkan secara aktif.
Menutup penjelasannya, Supratman menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh kementerian selalu didasarkan pada analisis data yang kuat melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK). Ia menjamin bahwa setiap keputusan menteri tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui rekomendasi berbasis bukti yang akurat demi kepentingan bangsa.










































Tinggalkan komentar