Madurapost.co.id – Sekilas, sebuah gerai minuman beralkohol mungkin terlihat seperti unit usaha perdagangan yang normal. Rak-rak yang tertata rapi dengan deretan botol yang terpajang rapi seringkali menciptakan kesan transaksi bisnis yang sah. Namun, di balik tampilan fisik yang tampak biasa tersebut, terdapat batasan hukum yang sangat ketat dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun.
Izin usaha bukan sekadar lembaran kertas administratif, melainkan instrumen kendali yang menentukan jenis barang yang boleh dijual, kepada siapa barang tersebut disalurkan, hingga di mana lokasi transaksi diperbolehkan. Persoalan mengenai kepatuhan terhadap aturan inilah yang kini tengah menjadi sorotan tajam di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru-baru ini melakukan tindakan tegas terhadap 10 lokasi yang diduga kuat melanggar ketentuan peredaran minuman beralkohol. Operasi tersebut menyasar lima toko minuman keras dan lima warung kopi yang terindikasi melakukan praktik penjualan ilegal.

Related Post
Temuan di lapangan menunjukkan adanya pola pelanggaran yang sistematis. Beberapa pelaku usaha yang memiliki status sebagai subdistributor justru kedapatan melakukan penjualan secara eceran langsung kepada konsumen. Selain itu, petugas juga menemukan dugaan praktik penjualan minuman beralkohol secara tersembunyi di sejumlah warung kopi, yang seharusnya tidak memiliki izin untuk menjual jenis minuman tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, aturan mengenai penjualan minuman beralkohol telah diatur dengan sangat spesifik. Penjualan untuk konsumsi di tempat hanya diperbolehkan pada lokasi tertentu seperti hotel, restoran, atau bar. Sementara itu, penjualan eceran golongan A dibatasi hanya untuk supermarket dan hipermarket, sedangkan golongan B dan C memiliki aturan lokasi yang jauh lebih ketat sesuai ketetapan wali kota.
Dalam operasi yang dilakukan pada pertengahan Oktober 2026, petugas menyasar tiga wilayah utama, yakni Kecamatan Pabean Cantian, Sukomanunggal, dan Rungkut. Sejumlah botol minuman keras berhasil disita dari lokasi-lokasi tersebut, dan pemerintah kota mengambil langkah tegas dengan menyegel tempat usaha yang melanggar.
Namun, penertiban ini bukan sekadar soal menyita botol atau memasang segel di pintu toko. Isu yang jauh lebih mengkhawatirkan adalah temuan mengenai aksesibilitas alkohol bagi anak di bawah umur. Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa ditemukan anak-anak berusia 12 hingga 13 tahun yang sudah bersentuhan dengan minuman beralkohol.
Kondisi ini diperparah dengan kemudahan akses melalui platform daring yang membuat pengawasan fisik menjadi tantangan tersendiri. Jika pengawasan hanya berfokus pada toko yang memiliki identitas jelas, maka saluran distribusi tersembunyi di warung-warung kecil atau transaksi digital akan luput dari pantauan.
Oleh karena itu, langkah penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyegelan. Pemerintah perlu melakukan pengawasan hingga ke hulu distribusi untuk memutus mata rantai pasokan ilegal. Selain itu, perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas utama melalui kolaborasi antara edukasi keluarga, pengawasan sekolah, dan ketegasan hukum agar akses terhadap minuman beralkohol tidak semakin mudah dijangkau oleh anak-anak.
Keberhasilan penertiban ini tidak akan diukur dari seberapa banyak botol yang disita, melainkan dari seberapa efektif aturan tersebut mampu menciptakan ruang hidup yang aman bagi masyarakat dan menjamin masa depan generasi muda dari dampak buruk konsumsi alkohol. Melalui pengawasan yang konsisten dan adil, Surabaya diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi yang sah dengan ketertiban umum.










































Tinggalkan komentar