Madurapost.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur baru saja membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang merajalela di berbagai wilayah. Dalam operasi besar-besaran tersebut, aparat menemukan fakta mengejutkan bahwa kerugian negara akibat ulah para pelaku ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp35,7 miliar.
Pengungkapan kasus ini dilakukan sebagai langkah tegas kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat yang sering mengeluhkan kelangkaan stok BBM dan LPG bersubsidi di pasar. Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Polda Jawa Timur dengan berbagai instansi terkait, di antaranya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Pertamina, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kapolda Jawa Timur, Inspektur Jenderal Polisi Dekananto, dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya pada Senin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tersebut diduga kuat terlibat dalam skema distribusi ilegal yang merugikan negara secara masif.

Related Post
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tindakan para pelaku ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35.737.976.000. Namun, perlu dicatat bahwa angka ini masih merupakan perhitungan sementara," ujar Dekananto di hadapan awak media.
Operasi penindakan ini menyasar 22 lokasi berbeda yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Timur. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mojokerto, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Probolinggo, Kota dan Kabupaten Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo.
Dalam penggerebekan di berbagai titik tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2.734 liter Pertalite, 24.799 liter Solar subsidi, serta 434 tabung LPG. Rincian tabung LPG yang disita terdiri dari 250 tabung ukuran 3 kilogram dan 184 tabung ukuran 12 kilogram.
Menariknya, Dekananto menjelaskan bahwa ke-21 tersangka ini tidak tergabung dalam satu jaringan tunggal yang besar. Sebaliknya, mereka merupakan kelompok-kelompok terorganisasi yang beroperasi secara mandiri di kabupaten dan kota masing-masing. Meski berbeda jaringan, pola operasional yang dilakukan menunjukkan adanya pengorganisasian yang rapi.
Pihak kepolisian juga mengisyaratkan akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lain yang mungkin terlibat. Selain itu, penyidik berencana menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
"Karena praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan para pelaku bukan pemain baru, kami akan melakukan pengembangan dengan menerapkan pasal TPPU," tegas Dekananto.
Melalui penegakan hukum yang tegas ini, Polda Jawa Timur berharap distribusi energi bersubsidi dapat kembali tepat sasaran, terutama bagi masyarakat kecil dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada ketersediaan energi tersebut. Pengawasan ketat akan terus dilakukan guna memastikan tidak ada lagi penyimpangan di lapangan.



































Tinggalkan komentar