Sumber berita ini dikutip dari MaduraPost. Bittime, platform pertukaran aset kripto terkemuka dan berlisensi di Indonesia, telah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Penyesuaian ini mengikuti Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024.
Chief Marketing Officer (CMO) Bittime, Immanuel Giras Pasopati, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap peraturan pajak terbaru pemerintah. "Dengan penyesuaian ini, kami memastikan semua transaksi di platform Bittime sesuai regulasi pemerintah Indonesia. Ini menunjukkan kepatuhan Bittime sebagai platform yang teregulasi dan transparan," ujar Giras.
PMK No. 81 Tahun 2024 mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk perdagangan barang dan jasa serta layanan digital. Kenaikan PPN, sesuai UU HPP, bertujuan memperkuat penerimaan negara untuk pembangunan nasional.
Giras menambahkan bahwa Bittime memandang kebijakan ini sebagai peluang untuk mendukung ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia. "Bittime memastikan setiap langkah dan penyesuaian dilakukan sesuai peraturan yang berlaku untuk menghadirkan platform crypto exchange yang terpercaya," tegasnya.
Giras juga melihat adaptasi pemerintah terhadap sektor aset kripto sebagai langkah positif yang menunjukkan perhatian terhadap potensi pertumbuhan ekosistem Web3 di Indonesia. Ia optimistis tahun 2025 akan menjadi tahun penuh peluang bagi industri aset kripto. Bittime berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan layanannya guna mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.
Berita ini juga terbit di: www.vritimes.com/id