Polemik penggunaan kendaraan pengumpan (feeder) oleh pasangan calon (paslon) Maidi-F Bagus Panuntun dalam acara deklarasi damai beberapa waktu lalu akhirnya terjawab. Isu yang sempat viral di media sosial ini ternyata tak terbukti.
Bawaslu Kota Madiun memastikan bahwa kendaraan feeder yang digunakan oleh paslon nomor urut 2 bukanlah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
"Tim kampanye nomor urut 2 datang ke kantor Bawaslu dan menunjukkan bukti dukung berupa dokumen kepemilikan kendaraan, seperti STNK dan BPKB. Kendaraan tersebut dipastikan adalah milik pribadi, bukan milik Pemkot Madiun," ujar Novery Wahyu Hidayat, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun, Minggu (06/10/2024).
Dugaan penggunaan aset pemerintah muncul karena adanya tulisan www.madiunkota.go.id yang terpasang di bagian depan kendaraan feeder. Hal ini memicu spekulasi di kalangan masyarakat.
"Kami melakukan penelusuran dan tim kampanye paslon yang bersangkutan berhasil menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan," jelas Novery.
Dengan bukti yang diajukan, Bawaslu Kota Madiun menyatakan isu penggunaan kendaraan feeder oleh paslon nomor urut 2 ini sudah selesai. Tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait penggunaan aset negara dalam kegiatan politik ini.
"Terkait dengan informasi atau narasi yang viral di media sosial dan menyudutkan paslon, kami juga telah menindaklanjutinya. Kami bekerja sama dengan pihak berwenang, termasuk kepolisian," tambah Novery.
Bawaslu Kota Madiun mengimbau masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama masa pemilu. Mereka diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
"Jangan memprovokasi atau terprovokasi. Kami tidak hanya mengawasi media sosial resmi yang didaftarkan oleh paslon, tetapi juga media sosial lain. Mari bersama-sama mewujudkan pemilu yang aman, nyaman, dan damai," pungkas Novery.