Mojokerto – Dua bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Octavia dan Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi, akhirnya menyerahkan berkas perbaikan syarat administrasi untuk Pilkada 2024.
KPU Kabupaten Mojokerto, melalui Divisi Teknisnya, Rendy Oky Saputra, mengungkapkan bahwa ada beberapa syarat calon yang keliru sehingga kedua paslon diberikan waktu perbaikan. "Sebelumnya kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas yang masih belum lengkap," jelasnya, Selasa (10/9/2024).
Beberapa berkas yang diminta diperbaiki meliputi legalisir ijazah, dokumen riwayat hidup, dan surat keterangan tidak pernah di pidana. "Misalnya, ada ijazah legalisirnya buram, kami minta untuk discan ulang agar lebih jelas. Selain itu, ada halaman hilang di riwayat hidup kedua bapaslon," tambah Rendy.
KPU juga meminta unggahan ulang beberapa surat penting, seperti surat keterangan tidak pernah di pidana dan tanggungan utang yang diverifikasi ke Pengadilan Negeri (PN).
"Semua gelar sudah dibuktikan dengan ijazah dari perguruan tinggi yang sah. Tidak ada perbaikan yang merubah substansi calon, hanya kesalahan teknis," tegas Rendy.
KPU Kabupaten Mojokerto memiliki waktu 4-5 hari untuk klarifikasi ke sekolah-sekolah terkait ijazah para calon. Hasil verifikasi tahap pertama akan disampaikan pada 13 September 2024. KPU akan memberikan kesempatan tahap ke 2 memperbaiki berkas mulai 13 hingga 21 September, sebelum penetapan calon pada 22 September 2024.
Sebagai informasi, kedua paslon tersebut mendaftar di KPU Kabupaten Mojokerto pada hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8/2024). Pasangan Mubarok (Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Octavia) diusung oleh enam partai parlemen dan enam partai nonparlemen, sementara pasangan Idola (Ikfina Fahmawati-Sa’dulloh Syarofi) diusung oleh enam parpol parlemen dan dua parpol nonparlemen.