Pasuruan – Sepekan kampanye Pilkada Kabupaten Pasuruan berlalu, dan kedua pasangan calon yang bertarung, Abdul Mujib Imron-Wardah Nafisah dan M. Rusdi Sutejo-M. Shobih Asrori, telah melaporkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) mereka.
Yang mengejutkan, saldo awal dana kampanye kedua pasangan calon tersebut dilaporkan sebesar Rp0! Muhammad Derajad, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan, menjelaskan bahwa penyetoran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) berlangsung sejak 27 Agustus hingga 24 September 2024.
"Perbaikan LADK dilakukan pada 25 hingga 27 September 2024," ujar Derajad kepada media.
Ternyata, saldo awal Rp0 ini disebabkan oleh pembukaan rekening kampanye yang baru dilakukan sehari sebelum batas akhir penyampaian LADK, yaitu pada 24 September.
"Tidak ada aturan yang mewajibkan pasangan calon untuk memiliki saldo awal di rekening kampanye," tegas Derajad. "Yang penting adalah pembatasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sesuai dengan regulasi yang ada."
Terkait sumbangan dana kampanye, Derajad menjelaskan bahwa dana yang berasal dari pasangan calon atau partai politik pengusul tidak dibatasi. Namun, sumbangan dari pihak luar, seperti perseorangan, dibatasi maksimal Rp75 juta, dan dari badan hukum swasta maksimal Rp750 juta per penyumbang.
"Sumbangan dana kampanye hanya boleh berasal dari perseorangan dan badan usaha non-pemerintah," tegas Derajad. "Sumbangan dari pihak asing, BUMN, maupun BUMD dilarang dalam kampanye ini."