Sidoarjo, Madura Post – Pernyataan Direktur Utama (Dirut) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi, terkait utang usaha perusahaan yang dianggap meragukan, berbuntut panjang. Alih-alih meredakan polemik, pernyataan tersebut justru menuai kritik pedas dari kalangan akademisi dan pakar hukum.
Pakar hukum administrasi publik, Dr. Jamil, SH., MH., menilai bahwa pernyataan Dirut tersebut berpotensi merusak kewibawaan lembaga peradilan. Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan, sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

"Pihak yang menjadi sasaran putusan tidak seharusnya mencoba mengimbangi atau melawan putusan hakim melalui opini publik, apalagi melalui media massa," tegas Dr. Jamil kepada Madura Post, Jumat (4/12/2025).

Related Post
Dr. Jamil menambahkan, jika pihak terkait tidak menempuh jalur hukum yang semestinya, seperti banding atau kasasi, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat proses peradilan atau contempt of court.
"Tindakan contempt of court tentu tidak baik, apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin badan usaha milik daerah," lanjut dosen Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya itu.
Ia juga menekankan bahwa meskipun BUMD bergerak di ranah bisnis, statusnya sebagai badan publik tetap melekat. Oleh karena itu, pejabat BUMD seharusnya memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum dan tidak menunjukkan sikap membangkang terhadap putusan pengadilan.
Menanggapi langkah yang diambil Perumda Delta Tirta, Dr. Jamil menilai bahwa pernyataan Dirut setelah terbitnya Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 994/PDT/2025/PT DKI merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum. Ia menilai narasi yang menimbulkan kesan bahwa putusan pengadilan dapat diperdebatkan di ruang publik adalah langkah yang keliru dan berpotensi melanggar etika jabatan.
"Jika memang ingin melakukan perlawanan hukum, fokus saja pada upaya kasasi. Tidak perlu membangun narasi yang mengesankan menentang putusan pengadilan melalui media massa," pungkasnya.
Kritik keras ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola Perumda Delta Tirta. Banyak pihak menilai bahwa pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas agar tidak muncul kesan bahwa pembangkangan terhadap putusan pengadilan dibiarkan terjadi di lingkungan BUMD. DPRD Sidoarjo pun sebelumnya telah menyoroti persoalan ini sebagai bagian dari akuntabilitas dan etika publik.









Tinggalkan komentar