Blitar, Madura Post – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Laporan ini dilayangkan karena KPU Kota Blitar diduga melanggar PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mohamad Romdon, pelapor, menyatakan KPU Kota Blitar sengaja tidak mengumumkan jenis pidana pada salah satu Calon Wali Kota (Cawali) Blitar yang merupakan eks narapidana (napi). KPU juga dituding meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, karena sebagai mantan terpidana, Cawali Blitar itu diduga tidak melengkapi dokumen salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada masa pencalonan.
Menanggapi laporan tersebut, KPU Kota Blitar menyatakan akan berkomunikasi dengan Bawaslu. "Secara prinsip kita tanyakan ke Bawaslu karena kita belum mendapatkan surat resmi. Yang jelas KPU telah menjalankan semua tahapan kemudian yang diatur dalam PKPU, Juknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Kamis (17/10/2024).
KPU Kota Blitar membantah tudingan pelanggaran PKPU 8 Tahun 2024. Mereka menegaskan bahwa semua tahapan pencalonan Wali Kota Blitar sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kalau pun ada salah atau yang tidak kami ungkapkan tidak mungkin dari mulai pencalonan terus kemudian sampai kesini. KPU Kota Blitar siap untuk mengawal Pemilu dengan netral dengan berintegritas bila kurang berkenan bisa langsung disampaikan kepada kami agar nanti kedepannya bisa lebih baik kembali," tegasnya.
Sebelumnya, Romdon (56) melaporkan lima Komisioner KPU Kota Blitar ke Bawaslu pada Rabu (16/10/2024). Ia menilai KPU Kota Blitar sengaja tidak mengumumkan jenis pidana salah satu kontestan Pilkada.
"Padahal sudah jelas Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Bab VI huruf D angka 2 jelas mengatur bahwa pengumuman tentang calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana yang diumumkan adalah termasuk jenis tindak pidananya," ungkapnya.
Romdon menilai KPU Kota Blitar hanya mengumumkan lama vonis pidana calon sebelum bebas, yakni 2,5 tahun, tanpa mencantumkan jenis tindak pidana. Hal ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 137 Ayat (1) huruf b PKPU 8 Tahun 2024 dan ketentuan Bab VI huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
"Berdasarkan pada uraian pokok laporan huruf c tersebut kami meminta kepada Bawaslu Kota Blitar untuk menyatakan KPU Kota Blitar melanggar administrasi Pemilihan dan merekomendasikan untuk mencabut pengumuman Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, serta mengganti dan mengumumkan kembali dengan mencantumkan status calon mantan terpidana dan jenis tindak pidananya yang harus dipublikasikan di media massa dan media sosial resmi KPU Kota Blitar," ucapnya.
Romdon juga menduga KPU Kota Blitar meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi dokumen salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada masa pencalonan.
"Berdasarkan hasil telaah dan kajian pada pengumuman KPU Kota Blitar Nomor 964/PL.02.2-Pu/3572/2024, di mana dalam mencantumkan status calon mantan terpidana tertulis ‘Mantan Terpidana’ berdasarkan pengakuan dari yang bersangkutan bahwa merupakan mantan terpidana dengan vonis 2,5 bulan," ucapnya.