Lamongan – Kabar mengejutkan datang dari KPU Lamongan! Kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Lamongan 2024, ternyata belum memenuhi syarat administrasi.
Komisioner KPU Lamongan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hafid Hamsah, mengungkapkan bahwa baik pasangan Abdul Ghofur-Firosya Shalati maupun Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, masih memiliki kekurangan dalam berkas mereka.
"Dari 19 poin syarat calon, rata-rata setiap calon ada 4 sampai 5 persyaratan yang kurang atau belum benar. Tapi itemnya beda-beda," ungkap Hafid saat Penyampaian Berita Acara Kesehatan dan Pemberitahuan Hasil Penelitian Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024, di Kantor KPU Lamongan, Kamis (5/9/2024).
Hafid menjelaskan, kekurangannya hampir sama, seperti ijazah yang belum dilegalisir, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih belum benar.
"Ini semua masalah administrasi, bukan hal yang substansial," ujar Hafid.
Namun, tenang! Kedua Bapaslon masih punya kesempatan untuk memperbaiki berkas mereka. Masa perbaikan berlangsung mulai tanggal 6 sampai 8 September.
"Kami sudah memberikan penjelasan detail ke Liaison Officer (LO) masing-masing pasangan, apa saja yang kurang, dan kenapa. Harapannya, sebelum tanggal 8 September, semua berkas sudah diperbarui dalam sistem pencalonan kepala daerah," tegas Hafid.
Sementara itu, hasil tes kesehatan kedua Bapaslon dinyatakan memenuhi syarat, baik secara jasmani maupun rohani. Mereka juga dinyatakan tidak terindikasi menggunakan narkoba.