Mojokerto, Madura Post – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto mengumumkan hasil verifikasi administrasi dua bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Mojokerto periode 2024-2029. Hasilnya, kedua bapaslon dinyatakan lengkap, namun ada beberapa syarat calon yang keliru sehingga keduanya diberi kesempatan untuk memperbaiki.
Rendy Oky Saputra, Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kabupaten Mojokerto, menyatakan bahwa berkas pencalonan kedua paslon telah dinyatakan lengkap. Namun, terdapat kekeliruan dalam memasukkan data ke dalam Sistem informasi pencalonan (silon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.
"Sesuai tahapan pencalonan, penyampaian hasil verifikasi administrasi calon tanggal 5-6 September 2024, semua bakal paslon hampir sama perbaikannya, kurang berkas yang di-upload. Namun secara kelengkapan sudah lengkap, tidak ada kekurangan, hanya di sistem saja kurang halaman," jelasnya pada Sabtu (7/9/2024).
Rendy menjelaskan bahwa hasil verifikasi administrasi dari kedua bakal paslon, Muhammad Al Barra-Rizal Oktavian dan Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi, lengkap. Namun, saat input data pribadi pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kabupaten Mojokerto, terdapat kekurangan.
"Memasukan data di sistem Silon saja yang kurang. Semua bakal paslon ada yang salah memasukan data, itu saja. Soal status tahapan pendaftarannya setelah kita verifikasi administrasi belum benar saja atau Belum Memenuhi Syarat atau BMS sehingga harus melakukan perbaikan," katanya.
Kedua bakal paslon diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan mulai tanggal 6-8 September 2024. Selain itu, KPU Kabupaten Mojokerto juga membuka kesempatan memperbaiki kekurangan berkas di tahap dua tanggal 13-21 September 2024 sebelum penetapan calon pada 22 September 2024 nanti.
"Kami, KPU Kabupaten Mojokerto menunggu perbaikan data tersebut hingga 8 September 2024. Hasil verifikasi periode pertama kita umumkan tanggal 13 Agustus 2024. Setelah itu apabila ada perbaikan lagi di periode kedua ada batas waktu hingga sehari sebelum penetapan calon pada 22 September nanti," tegasnya.
Sebagai informasi, pada tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) Kepala Daerah Kabupaten Mojokerto, ada dua paslon yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Kedua bakal paslon mendaftar di hari kedua pendaftaran, Rabu (28/8/2024).
Yakni petahana Muhammad Al Barra-Muhammad Rizal Octavia. Pasangan yang memiliki akronim Mubarok diusung enam partai parlemen yang menguasai 25 atau 50 persen dari 50 kursi DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029. Yaitu Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Gerindra dan Perindo.
Tidak hanya itu, mereka juga diusung enam partai nonparlemen. Yaitu Partai Hanura, PBB, PKN, Partai Gelora, Partai Ummat dan Partai Garuda. Muhammad Al Barra merupakan Wakil Bupati Mojokerto 2020-2024. Gus Barra (sapaan akrab, red) merupakan putra pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim.
Sementara Muhammad Rizal Oktavian merupakan putra dari Bupati Mojokerto periode 2010-2018, Achmady. Sementara rivalnya, petahana Ikfina Fahmawati dan Sya’dulloh Syarofi. Pasangan Idola, akronim dari Ikfina-Dollah diusung enam parpol parlemen dan nonparlemen. Empat parpol parlemen, yakni PKB, Partai Golkar, PDIP dan PKS.
Empat parpol tersebut menguasai 25 atau 50 persen dari 50 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2024-2029. Sedangkan dua parpol nonparlemen adalah PSI dan Partai Buruh. Ikfina Fahmawati merupakan istri dari mantan Bupati Mojokerto 2010-2018, Mustofa Kamal Pasa.
Sementara pasangannya, Gus Dollah merupakan putra pengasuh Ponpes Salafiyyah Al-Misbar, KH Husen Ilyas. Ponpes Salafiyyah Al-Misbar milik kyai kharismatik ini berada di Desa Karangnongko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.