Blitar – Bupati Blitar, Rini Syarifah, atau yang akrab disapa Mak Rini, resmi mengajukan cuti selama dua bulan mulai 22 September 2024. Keputusan ini diambil karena Mak Rini kembali maju sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) Blitar di Pilkada 2024.
Aan Ernawanto, Plt. Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa pengajuan cuti Mak Rini telah diproses dan saat ini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
"Pengajuan cuti yang diajukan oleh Ibu Bupati telah diproses dan saat ini sudah diajukan ke Gubernur Jawa Timur," ujar Aan.
Cuti Mak Rini akan berlangsung hingga 23 November mendatang, tepatnya saat memasuki masa tenang Pilkada 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) selama masa kampanye.
"Selama masa kampanye, kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya," tambah Aan.
Meskipun belum diketahui kapan pengajuan cuti Mak Rini akan disetujui oleh Gubernur Jatim, namun dipastikan prosesnya akan selesai sebelum penetapan calon.
"Nantinya akan ada penjabat sementara Bupati Blitar yang diusulkan oleh Pemprov Jatim ke Kemendagri," tegas Aan.
Dengan keputusan ini, Mak Rini akan fokus pada kampanye dan meraih dukungan masyarakat untuk memenangkan Pilkada Blitar 2024.