Sumenep – Nasib BEI, anggota DPRD Sumenep dari PPP yang tersandung kasus narkoba, kini berada di ujung tanduk. DPC PPP Sumenep mulai membahas kemungkinan pemberhentian dan penggantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.
Ketua DPC PPP Sumenep, KH. Muhammad Ali Fikri, menyatakan pihaknya telah bertemu BEI yang didampingi polisi. "Dia mengakui perbuatannya," tegas Kiai Ali Fikri, Senin (9/12/2024). Sesuai AD/ART partai, lanjut Kiai Ali, jika BEI terbukti bersalah secara hukum, maka PAW akan diproses.
Meski demikian, proses PAW masih menunggu surat resmi dari Polres Sumenep ke DPRD, yang selanjutnya diteruskan ke DPC PPP. "Kami belum menerima surat tersebut. DPW PPP juga menanyakan hal ini, dan informasi yang kami terima menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan sebagai pengedar narkoba," jelasnya.
Kiai Ali menekankan pentingnya mengikuti prosedur dan regulasi partai. Namun, ia membuka peluang PAW, kendati waktu pelaksanaannya belum ditentukan. Calon pengganti yang sudah disiapkan adalah Hairul Anam, peraih suara terbanyak kedua dari dapil yang sama, dengan perolehan sekitar 2.000 suara.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyatakan menunggu surat resmi dari kepolisian sebelum memproses PAW. Setelah menerima surat tersebut, DPRD akan meneruskan ke DPC PPP. "Nantinya akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Virzannida Busyro, menegaskan bahwa PAW baru akan diproses setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). "Selama belum inkrah, gaji dan tunjangannya masih berhak diterima," tuturnya.