Proses Apostille di Indonesia: Lebih Cepat dan Praktis

MaduraPost melaporkan, kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang sering mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri! Sejak 4 Juni 2022, proses legalisasi dokumen menjadi jauh lebih

Redaksi

Proses Apostille di Indonesia: Lebih Cepat dan Praktis

MaduraPost melaporkan, kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang sering mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri! Sejak 4 Juni 2022, proses legalisasi dokumen menjadi jauh lebih sederhana dan efisien berkat layanan apostille. Sistem ini memungkinkan dokumen sah diakui di lebih dari 120 negara tanpa perlu legalisasi tambahan di kedutaan besar. Sebelumnya, proses ini melibatkan beberapa tahapan, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), hingga Kedutaan Besar negara tujuan. Namun, dengan apostille, masyarakat cukup melakukan satu kali legalisasi di Kemenkumham, yang bertindak sebagai certified authority, sehingga menghemat waktu, tenaga, dan biaya.

Apostille adalah sertifikasi resmi yang diberikan pada dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961. Sertifikasi ini menggantikan proses legalisasi berjenjang sebelumnya. Penerapan apostille di Indonesia merupakan langkah maju yang mempermudah masyarakat yang memiliki keperluan di luar negeri, baik untuk studi, pekerjaan, bisnis, atau urusan hukum lainnya. Dokumen yang telah mendapatkan sertifikat apostille langsung diakui keabsahannya oleh negara-negara anggota konvensi.

Proses Apostille di Indonesia: Lebih Cepat dan Praktis
Gambar Istimewa : imagedelivery.net

Berbagai jenis dokumen dapat diajukan untuk apostille, termasuk dokumen sipil (akta kelahiran, kematian, pernikahan, surat cerai), dokumen pendidikan (ijazah, transkrip nilai, sertifikat akademik), dokumen usaha (SIUP, Akta Perusahaan, NIB), dan dokumen hukum (surat kuasa, keputusan pengadilan, dan dokumen legal lainnya).

Proses pengajuan apostille cukup mudah. Persiapkan dokumen yang akan dilegalisasi, ajukan permohonan secara online melalui portal resmi Kemenkumham, lakukan pembayaran biaya administrasi, dan tunggu verifikasi serta penerbitan sertifikat apostille dalam waktu relatif singkat. Setelah itu, dokumen tersebut dapat langsung digunakan di negara tujuan tanpa legalisasi tambahan di kedutaan.

Sistem apostille memberikan banyak keuntungan, antara lain proses yang lebih cepat dan hemat biaya, pengakuan internasional di lebih dari 120 negara (termasuk Amerika Serikat, Australia, dan negara-negara Uni Eropa), dan kemudahan mobilitas global bagi pelajar, pekerja migran, dan pengusaha.

Layanan apostille merupakan solusi praktis bagi masyarakat Indonesia yang mengurus dokumen untuk keperluan luar negeri. Proses yang sederhana dan transparan memperkuat konektivitas Indonesia di kancah global. Ajukan permohonan apostille melalui portal resmi Kemenkumham untuk menikmati kemudahan ini. Informasi lebih lanjut dapat diakses di situs resmi Kemenkumham atau melalui layanan pelanggan terkait. Bagi yang membutuhkan bantuan prosesnya, bisa juga menggunakan jasa apostille dari Sahabatlegal.com

Berita ini juga terbit di: www.vritimes.com/id

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar