Pamekasan – Ratusan reklame di Pamekasan terbukti melanggar aturan, namun Satpol PP kesulitan mendeteksi pemasangnya. Hal ini terungkap dari data penertiban reklame yang dilakukan sepanjang Januari hingga September 2024.
M. Hasanurrahman, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Pamekasan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menertibkan 467 reklame yang melanggar Perbup Nomor 35 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
"Dari 467 reklame yang ditertibkan, 432 di antaranya adalah banner, 32 spanduk, dan 3 baliho," jelas Hasanurrahman.
Ia menambahkan, mayoritas reklame yang ditertibkan merupakan iklan industri yang tidak berizin dan salah penempatan. Beberapa reklame juga ditemukan telah melewati masa izin dan melanggar aturan lainnya.
"Kami kesulitan mendeteksi pemasang reklame karena tidak ada kontak yang tertera," ungkap Hasanurrahman.
Meskipun demikian, Satpol PP Pamekasan terus melakukan sosialisasi dan penertiban reklame untuk menekan maraknya reklame liar di kota Gerbang Salam.
"Penertiban kami lakukan secara menyeluruh, tidak hanya di wilayah kota, tetapi juga di wilayah lainnya," tegas Hasanurrahman.
Terkait reklame terkait pasangan calon (paslon) bupati, Hasanurrahman menjelaskan bahwa penertibannya memerlukan koordinasi dengan Bawaslu. "Sejauh ini, kami belum menerima rekomendasi dari Bawaslu, sehingga belum ada penertiban reklame paslon," pungkasnya.