Sumenep – PDAM Sumekar Sumenep memastikan akan menaikkan tarif air minum pada tahun 2025. Kepastian ini disampaikan Direktur PDAM Sumenep, Febmi Noerdiansyah, meskipun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 masih belum terhitung secara final. Febmi menyatakan bahwa angka pasti PAD tahun ini baru akan diketahui akhir Desember, dengan target sementara sebesar Rp 300 juta.
Namun, ia menegaskan target PAD tahun 2025 akan dinaikkan menjadi Rp 500 juta. Kenaikan ini, menurut Febmi, tak lepas dari rencana penyesuaian tarif air minum yang sudah enam tahun tak mengalami perubahan. Ia menjelaskan bahwa idealnya, penyesuaian tarif dilakukan setiap dua hingga tiga tahun sekali.
"Kayaknya tahun ini belum ada kenaikan tarif, sehingga target PAD tidak dinaikkan," tegas Febmi.
Penyesuaian tarif, lanjut Febmi, akan merujuk pada Peraturan Gubernur Jawa Timur dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep. Namun, PDAM Sumekar tidak akan langsung menerapkan tarif sesuai aturan tersebut secara penuh. Kenaikan akan dilakukan bertahap untuk mengantisipasi dampak inflasi dan akan didahului sosialisasi kepada masyarakat.
"Setiap kali ada pemeriksaan BPKP selalu ditanyakan, kenapa tidak menaikkan tarif," imbuh Febmi, menjelaskan alasan perlunya penyesuaian. Ia menyebutkan tarif air minum saat ini masih sekitar Rp 2.800-an, sementara Pergub Jatim menetapkan batas minimal sekitar Rp 4.400.
Sebagai catatan, kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk pelanggan niaga dan industri. Segmen pelanggan ini dinilai sudah memberikan kontribusi yang cukup signifikan dan tarifnya dianggap stabil.
"Diharapkan penyesuaian tarif ini, kami juga akan berusaha meningkatkan pelayanan kami agar makin baik dan makin profesional, nanti akan disosialisasikan juga," pungkas Febmi.