THR Lebaran: Pamekasan Siapkan Posko Pengaduan

Pamekasan, Madura Post – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) membuka posko pengaduan pembayaran Tunjungan

Rista

Pamekasan, Madura Post – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) membuka posko pengaduan pembayaran Tunjungan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 H. Posko yang berlokasi di kantor Diskop UKM dan Naker Jalan Raya Panglegur, Via Islamic Center, Kecamatan Tlanakan, beroperasi mulai 17 hingga 27 Maret 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh. Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Muttaqin, menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. "Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat mendapatkan haknya," ujarnya Selasa (18/3/2025).

THR Lebaran: Pamekasan Siapkan Posko Pengaduan

Muttaqin menjelaskan, besaran THR dibagi dua kategori. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas berhak atas THR satu bulan upah. Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR berdasarkan rata-rata upah bulanan selama bekerja. Jika terdapat perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang mengatur besaran THR, perusahaan wajib mengikuti kesepakatan tersebut. "Pembayaran THR harus dilakukan sekaligus, tidak boleh dicicil, dan paling lambat satu minggu sebelum Lebaran," tegasnya.

Bagi pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, diimbau melapor ke posko pengaduan melalui WhatsApp atau datang langsung ke kantor Diskop UKM dan Naker. Meskipun tahun lalu tidak ada aduan terkait THR, pemerintah daerah tetap bersiaga mengantisipasi kemungkinan adanya permasalahan serupa tahun ini. "Semoga tahun ini juga tidak ada aduan, artinya semua perusahaan patuh dalam mencairkan THR," harap Muttaqin.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar