Pamekasan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2025 resmi naik menjadi Rp2.365.508,78, meningkat 6,5 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp2.221.135. Kenaikan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Pamekasan, Ach. Kusairi, mengungkapkan pandangannya terkait dampak kenaikan ini terhadap dunia usaha di Pamekasan.
Kusairi menjelaskan bahwa sebagian besar perusahaan di Pamekasan merupakan usaha kecil dan menengah. Menurutnya, kenaikan UMK ini tergolong wajar dan hanya wajib diterapkan pada perusahaan menengah dan besar. "Asal kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha jelas, kami rasa tidak ada masalah meski upahnya tidak sesuai UMK," tegas Kusairi pada Rabu (18/12/2024).
Meskipun demikian, Kusairi menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak pekerja lainnya, terutama jaminan kesehatan. Ia menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi semua pengusaha, terlepas dari apakah mereka membayar Upah Minimum Kabupaten atau tidak. "Pemenuhan hak pekerja ini harus menjadi perhatian utama seluruh pengusaha atau pemberi kerja," tambahnya.
Data dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop, UKM dan Naker) Pamekasan menunjukkan bahwa baru sekitar 400 perusahaan (0,8 persen dari total 49 ribu perusahaan) yang menerapkan UMK. Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, menjelaskan bahwa kewajiban membayar UMK hanya berlaku untuk perusahaan menengah dan besar. Usaha mikro dan kecil, yang modalnya di bawah Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan tempat usaha) untuk mikro dan Rp1 miliar hingga Rp5 miliar untuk kecil, tidak diwajibkan membayar UMK, selama ada kesepakatan kerja yang jelas antara pekerja dan pengusaha. Klasifikasi usaha menengah (Rp5 miliar – Rp10 miliar) dan besar (di atas Rp10 miliar) tetap wajib membayar UMK.
Ika menambahkan bahwa kenaikan UMK 2025 sebesar Rp144.373,58 telah disesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat.