Tuban, Madura Post – Bawaslu Tuban menemukan fakta mengejutkan: 180 calon anggota KPPS di Tuban ternyata merupakan anggota partai politik! Temuan ini terungkap setelah Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS di seluruh Kabupaten Tuban.
"Hasil pengawasan dengan cara pencermatan pada nama-nama calon anggota KPPS yang ditempel di masing-masing papan pengumuman PPS Se-Kabupaten Tuban terdapat anggota Parpol," ujar Abdul Mundlir, Komisioner Bawaslu Tuban, Minggu (06/10/2024).
Dari 18 kecamatan di Tuban, ditemukan anggota parpol, pengurus parpol, tim pemenangan paslon, dan tim kampanye. Kecamatan dengan jumlah terbanyak adalah Bangilan dengan 18 anggota parpol, disusul Kerek dengan 16 anggota parpol.
"Total ada 172 anggota parpol, satu pengurus parpol, 5 saksi parpol, 2 tim kampanye, jadi jumlah seluruhnya ada 180," terang Mundlir.
Menanggapi temuan ini, Bawaslu Tuban memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tuban. Pertama, KPU diminta melakukan klarifikasi kepada calon anggota KPPS yang teridentifikasi sebagai anggota partai politik. Kedua, KPU harus memastikan calon anggota KPPS yang diduga teridentifikasi sebagai anggota partai politik dapat membuktikan bahwa dirinya bukan merupakan anggota parpol. Terakhir, jika terbukti secara sah menjadi anggota partai politik, KPU harus menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.