27 Hari Libur, Masyarakat Tetap Terlayani?

Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Ya, Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari

Redaksi

27 Hari Libur, Masyarakat Tetap Terlayani?

Pemerintah resmi menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025! Ya, Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 sudah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.

Namun, jangan khawatir! Meskipun libur panjang, pemerintah memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan, unit-unit pelayanan vital seperti rumah sakit, pusat kesehatan, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, perhubungan, dan lainnya akan tetap beroperasi.

27 Hari Libur, Masyarakat Tetap Terlayani?

"Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan," tegas Azwar Anas di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Mengenai cuti bersama ASN, Menteri Anas menjelaskan bahwa keputusan tersebut hanya sebagai acuan bagi instansi swasta dan masyarakat. Pemberian cuti bersama ASN sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden dan akan diatur melalui Keputusan Presiden.

Terkait libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang jatuh pada tanggal 27 November 2024, Menteri Anas menyatakan bahwa pengaturan libur akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. KPU akan mengajukan usulan libur kepada Presiden dan akan ditetapkan melalui Perpres.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar