Sumenep – Rencana penghapusan tunggakan retribusi pedagang pasar di Sumenep senilai Rp700 juta lebih kandas. Hal ini disebabkan terbentur regulasi yang rumit.
Idham Halil, Kepala Bidang Perdagangan Diskop UKM dan Perindag Sumenep, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berencana menghapus tunggakan tersebut. Namun, rencana itu urung terlaksana.
"Membuat regulasi untuk penghapusan tunggakan sangat sulit. Ke depannya, kami harus melakukan penagihan," ujar Idham, Rabu (18/9/2024).
Idham menambahkan, tunggakan retribusi tersebut berasal dari berbagai pasar di Sumenep, dengan Pasar Anom menjadi penyumbang terbesar.
"Banyak pedagang di Pasar Anom yang enggan membayar retribusi. Petugas kami pun kewalahan menagih," ungkap Idham.
Lukmanul Hakim, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumenep, menyatakan bahwa penghapusan aset yang terkait dengan tunggakan retribusi tidak dibenarkan.
"Tidak boleh ada penghapusan aset. Lebih baik tidak ada rencana penghapusan," tegas Lukman.
Pemerintah Kabupaten Sumenep kini harus bekerja keras untuk menagih tunggakan tersebut. Tantangannya tidak mudah, mengingat banyak pedagang yang sulit ditemukan dan bahkan tidak memiliki uang untuk membayar.
"Semoga para pedagang segera melunasi tunggakannya," harap Idham.