Menjelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Pasuruan tak main-main dalam mengawasi penggunaan dana kampanye. Seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan diwajibkan membuka rekening khusus dana kampanye.
"Laporan awal dana kampanye (LADK) harus sudah disetorkan setelah penetapan nomor urut paslon," tegas Muhamad Derajad, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasuruan.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye.
Sumber dana kampanye bisa berasal dari berbagai sumber, seperti sumbangan partai politik pengusung, sumbangan calon, serta sumbangan pihak ketiga. Namun, ada batasan jumlah sumbangan yang diperbolehkan. Untuk sumbangan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta, sedangkan dari badan hukum maksimal Rp 750 juta.
"Selain uang tunai, sumbangan dana kampanye juga bisa berupa bentuk lain seperti cek, surat berharga, barang, atau jasa. Namun, semua bentuk sumbangan harus dicatat dengan jelas," tambah Derajad.
Setiap paslon wajib membuka rekening khusus dana kampanye di bank umum atas nama pasangan calon. Rekening ini berfungsi untuk mencatat seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
"Dengan adanya rekening khusus ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana kampanye dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pilkada," pungkas Derajad.