GIBRAN MAU HAPUS ZONASI PPDB? Politikus PKB Ini Berbeda Pendapat!

Jakarta, Madura Post – Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menolak usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus sistem

Redaksi

GIBRAN MAU HAPUS ZONASI PPDB?  Politikus PKB Ini Berbeda Pendapat!

Jakarta, Madura Post – Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menolak usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hadrian tegas menyatakan, sistem zonasi tak perlu dihapus, melainkan perlu perbaikan implementasi di lapangan.

"Masalah utama PPDB sistem zonasi bukan kebijakannya, melainkan implementasinya," tegas Hadrian, Minggu (24/11/2024).

GIBRAN MAU HAPUS ZONASI PPDB?  Politikus PKB Ini Berbeda Pendapat!

Ia menunjuk beberapa permasalahan krusial. Pertama, minimnya kapasitas sekolah dan jumlah pendaftar yang melebihi kapasitas, menciptakan ketidakadilan dan kesulitan bagi calon siswa untuk mendapatkan kursi di sekolah negeri terdekat. Sosialisasi yang kurang maksimal juga menjadi masalah, membuat orang tua siswa kebingungan dan berujung pada praktik kecurangan akibat pengawasan yang lemah.

Ketidakmerataan sebaran sekolah negeri juga menjadi kendala. Siswa yang berdomisili jauh dari sekolah memiliki peluang kecil diterima, meski memiliki nilai bagus. "Secara prinsip, sistem zonasi PPDB bagus karena menekankan keadilan dan akses pendidikan yang merata, menghilangkan favoritisme," ujarnya. Sistem ini juga bertujuan mendekatkan akses pendidikan, mengurangi ketimpangan kualitas sekolah, dan mencegah diskriminasi. Namun, Hadrian mengakui adanya tantangan berupa ketidaksiapan fasilitas pendidikan dan ketimpangan antar sekolah.

Sebagai solusi, Hadrian mengusulkan fleksibilitas bagi daerah, khususnya di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota yang jumlah sekolahnya tidak merata. "Jika di beberapa kecamatan hanya ada satu SMP atau SMA, zonasi tak perlu ketat. Luaskan cakupan zonasi, misalnya meliputi tiga kecamatan," sarannya.

Sekolah swasta, menurut Hadrian, bisa menjadi alternatif. Pemerintah perlu mendorong kerja sama publik-swasta dan memberdayakan sekolah swasta dalam PPDB, dengan meningkatkan kualitas sekolah swasta melalui bantuan tenaga pendidik, biaya operasional, dan sarana prasarana. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 telah mengatur hal ini, namun belum mengatur kriteria sekolah swasta yang layak dilibatkan. "Pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas untuk mewujudkan kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta," tegasnya.

Tantangan terbesar, menurut Hadrian, adalah kebutuhan data akurat mengenai sebaran satuan pendidikan dan jumlah calon peserta didik di setiap daerah. "Kemendikbudristek harus segera menyediakan data ini untuk perencanaan yang lebih baik," pungkasnya.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar