Pamekasan – 345 koperasi di Kabupaten Pamekasan, Madura, tercatat nonaktif karena mangkir dari Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Namun, keberadaan koperasi-koperasi tersebut belum juga dibubarkan.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Baihaki, menjelaskan bahwa dari total 817 koperasi yang terdata, hanya 472 yang aktif. Sisanya, 345 koperasi, terdeteksi nonaktif dalam sistem online data system (ODS) koperasi.
"Koperasi yang tidak melaksanakan RAT tiga kali berturut-turut otomatis tercatat nonaktif di sistem ODS," ujar Baihaki, Minggu (24/11/2024).
Baihaki menambahkan, pembubaran koperasi nonaktif memiliki prosedur yang cukup rumit. Tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan tim khusus untuk memverifikasi kondisi koperasi tersebut, memastikan tidak adanya tunggakan utang kepada anggota maupun pihak ketiga, dan memenuhi sejumlah persyaratan lain.
"Setelah semua beres, baru dinas bisa mengusulkan pembubaran ke kementerian. Jadi, bukan dinas yang langsung membubarkan," tegasnya.
Saat ini, Diskop UKM dan Naker Pamekasan belum membentuk tim verifikasi tersebut. Prioritas saat ini difokuskan pada program self declare koperasi, yaitu pendataan dan pengklasifikasian koperasi berdasarkan kategori close loop dan open loop. Pengklasifikasian ini ditentukan oleh kementerian dan akan berpengaruh pada pengawasan koperasi, apakah tetap berada di bawah naungan dinas atau beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kalau close loop, pembinanya tetap dinas. Tapi kalau open loop, beralih ke OJK. Ini masih proses pendataan," pungkas Baihaki.