Sumenep, Madura Post – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus seorang pemuda di persawahan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Jumat (20/9/2024) sore. Pelaku, berinisial HG (23), warga Desa Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 2,59 gram.
Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep yang sedang berpatroli di area persawahan, menemukan HG sedang berada di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua poket plastik klip berisi sabu yang digenggam oleh HG.
"Terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp100.000 dan satu unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold.
Atas perbuatannya, HG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, HG beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.