Sejumlah wartawan dilarang masuk ruangan saat pengundian nomor urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Blitar 2024 di salah satu hotel di Kota Blitar, Senin (23/9/2024). Pintu ruangan ditutup rapat, sementara para jurnalis menunggu di luar.
Empat wartawan dari media Bangsaonline.com, Detikcom, RRI Malang dan ID Pos mencoba masuk ke dalam ruangan. Namun, petugas keamanan KPU Kabupaten Blitar menolak dengan alasan ruangan sudah penuh dan id card khusus yang disediakan KPU sudah habis.
"Kami diminta registrasi di meja resepsionis, menuliskan nama, asal media dan tanda tangan. Saya bertanya apakah boleh masuk, tapi petugas resepsionis bilang tidak tahu karena id card media sudah habis. Kemudian, saya mencoba bertanya kembali ke petugas penjaga pintu venue apakah boleh masuk dengan id card media yang saya punya. Tapi ternyata tidak boleh, karena tidak punya id card media dari KPU dan beliau bilang di dalam sudah penuh," ujar Fima Purwanti, jurnalis Detikcom.
Ketua PWI Blitar Raya, Irfan Anshori, mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk penghalangan tugas jurnalistik yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 18 ayat (1).
"Saya sebagai Ketua PWI Blitar Raya mengecam hal tersebut. Kalau memang aturannya ada id card khusus kenapa sebelumnya tidak sosialisasi ke kami," tegas Irfan.