Bupati Ponorogo Cuti Kampanye, Jabatannya Dititipkan ke Pejabat Ini!

Ponorogo – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Joko Irianto, resmi ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ponorogo. Keputusan ini

Redaksi

Bupati Ponorogo Cuti Kampanye, Jabatannya Dititipkan ke Pejabat Ini!

Ponorogo – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Timur (Jatim), Joko Irianto, resmi ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ponorogo. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dengan nomor 100.2.1.3-3804 tahun 2024.

Joko Irianto akan menggantikan sementara tugas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang akan cuti kampanye Pilkada 2024. Joko menjadi salah satu dari 13 pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang ditugaskan menjadi Pjs Bupati/Wali Kota di Jatim. Penunjukan 13 pejabat ini langsung diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Bupati Ponorogo Cuti Kampanye, Jabatannya Dititipkan ke Pejabat Ini!

"Iya Pak Joko Irianto menjadi Pjs Bupati Ponorogo," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, yang menjadi tamu undangan dalam acara penyerahan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9/2024).

Selama Bupati definitif melakukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), Pjs Bupati Ponorogo memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin pelaksanaan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Tugas dan kewenangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pjs Bupati juga berwenang membuat kebijakan yang ditetapkan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Selain itu, Pjs Bupati Ponorogo juga bertugas untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Bumi Reog.

Pjs Bupati Ponorogo juga dapat melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani peraturan daerah setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri. Pjs bupati juga dapat melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan, juga setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar