Bawaslu Magetan tegas, anggota DPRD yang ingin ikut kampanye Pilkada 2024 wajib cuti. Ketua Bawaslu Magetan, Muhammad Kilat Adinugroho, menegaskan aturan ini berlaku bagi semua anggota dewan, bahkan yang tidak mencalonkan diri.
"Aturan ini jelas, anggota dewan yang mau ikut kampanye harus cuti sesuai aturan," tegas Kilat.
Dasar hukumnya? Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. Aturan ini mewajibkan pejabat negara yang terlibat kampanye untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan.
Surat izin kampanye harus diserahkan ke KPU kabupaten paling lambat tiga hari sebelum kampanye dimulai. Surat ini juga harus ditembuskan ke Bawaslu di tingkat kabupaten.
"Jadi, anggota DPRD yang ingin ikut kampanye harus segera mengajukan izin cuti sebelum masa kampanye dimulai," tambah Kilat.
Masa kampanye Pilkada Magetan sendiri berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Durasi cuti anggota dewan tergantung lamanya keterlibatan mereka dalam kampanye.
Kilat menekankan, kewajiban cuti ini untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. "Meskipun anggota DPRD pejabat politik, fasilitas yang mereka gunakan bersumber dari negara. Saat kampanye, mereka harus cuti untuk menghindari konflik kepentingan," pungkasnya.