Pamekasan – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan kembali menemukan pelanggaran dalam pengambilan sampel tembakau. Kali ini, salah satu pabrikan di Kecamatan Larangan ketahuan mengambil sampel tembakau melebihi batas yang diizinkan.
Pabrikan tersebut langsung diberi surat peringatan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
"Ini sudah ketiga kalinya kami menemukan pengambilan sampel tembakau melebihi satu kilogram di gudang ini," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pamekasan, Raihan Akbar, Selasa (1/10/2023).
Raihan menjelaskan, pihaknya telah memberikan toleransi pada dua pelanggaran sebelumnya. Namun, pelanggaran ketiga kali ini tidak bisa ditolerir lagi. "Kami pantau terus, dan akhirnya ketemu 1,8 kilogram. Kalau hanya 1,2 kilogram hingga 1,3 kilogram masih kami toleransi," tegasnya.
Meskipun demikian, Raihan enggan menyebutkan nama gudang yang melanggar aturan tersebut. "Maaf, nama gudangnya saya tidak bisa sebutkan. Yang jelas, hanya satu gudang dari total 50 gudang yang melakukan pembelian yang mendapat teguran," imbuhnya.
Berdasarkan data Disperindag Pamekasan, hingga 29 September 2023, total pembelian tembakau untuk masa panen 2024 mencapai 26.496.200 kilogram. Rinciannya, perusahaan nasional membeli 16.024.650 kilogram, perusahaan lokal 1.928.440 kilogram, dan pembelian pribadi 8.543.110 kilogram.