Lamongan – Bawaslu Lamongan resmi menyerahkan kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan Cabup-Cawabup Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) ke pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu melakukan proses pendalaman dan klarifikasi kepada terlapor dan pelapor.
"Selama tiga hari kami melakukan pendalaman terkait laporan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Yes Dirham. Kami juga telah meminta klarifikasi terhadap 11 orang, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi-saksi atas peristiwa perusakan APK di Kecamatan Sukorame," ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Lamongan, M Farid Achiyani, di kantor Bawaslu Lamongan, Jumat (11/10/2024).
Hasil dari klarifikasi dan pendalaman, serta rapat pleno Bawaslu, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pasal 69 UU Pilkada terkait perusakan APK. Laporan tersebut dinyatakan memenuhi unsur formil dan materiil, sehingga diteruskan ke SPKT Polres Lamongan pada Kamis malam (10/10/2024).
"Untuk selanjutnya, kami serahkan kepada pihak kepolisian dalam perkara ini. Bawaslu telah membuat keputusan atau penerusan terkait pelaporan dari pihak terlapor ke Polres Lamongan," tegas Farid.
Koordinator tim Hukum dan Advokasi pasangan Yes-Dirham, Nihru Baihaki Al-Haidar, menyatakan bahwa pelimpahan kasus ini sesuai dengan kesimpulan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). "Karena dari Gakkumdu ada dugaan pidana pemilu dan memenuhi unsur formil maupun materiilnya, sesuai undang-undang yang melakukan tindak lanjut adalah Polres," jelasnya.
Sebagai informasi, tim hukum dan advokasi pasangan Cabup-Cawabup Lamongan, Yes-Dirham melaporkan dugaan perusakan APK di Kecamatan Sukorame kepada Bawaslu Lamongan. Perusakan APK tersebut dilakukan oleh pria berinisial SH, warga Kecamatan Sukorame pada Sabtu dini hari pekan lalu. APK yang dirusak berupa banner yang dipasang di depan posko pemenangan Yes-Dirham.