Gus Mensos Gerak Cepat Atasi Krisis Panti Asuhan: Rembuk Nasional Digelar!

Kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, membuat Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Mensos), bergerak cepat. Ia langsung menggelar Rembuk Nasional secara daring pada

Redaksi

Gus Mensos Gerak Cepat Atasi Krisis Panti Asuhan: Rembuk Nasional Digelar!

Kekerasan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang, membuat Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Mensos), bergerak cepat. Ia langsung menggelar Rembuk Nasional secara daring pada Jumat (11/10) untuk membahas problematika panti asuhan di seluruh Indonesia.

"Kita harus bersatu padu untuk merevitalisasi fungsi dan keberadaan panti asuhan," tegas Gus Mensos di hadapan 832 peserta dari berbagai provinsi.

Gus Mensos Gerak Cepat Atasi Krisis Panti Asuhan: Rembuk Nasional Digelar!

Rembuk ini menjadi wadah bagi para stakeholder untuk berkolaborasi dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi panti asuhan. Salah satu fokus utama adalah mencegah kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi.

Gus Mensos menekankan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan yang merusak masa depan bangsa dan membutuhkan penanganan serius dari semua pihak.

Dalam rembuk ini, para kepala dinas sosial dari berbagai daerah mengungkapkan tantangan yang mereka hadapi. Plt Kepala Dinas Sosial Maluku Utara, Zen Kasim, misalnya, menekankan pentingnya pendataan ulang LKS dan pengawasan ketat terhadap panti yang menangani anak, lansia, dan penyandang disabilitas.

"Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi untuk memastikan regulasi yang ada sesuai dengan perkembangan zaman," ujar Zen.

Menanggapi masukan ini, Gus Mensos menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola kesejahteraan sosial. Ia juga mengajak semua pihak untuk melakukan langkah nyata, seperti mendata ulang LKS, mempercepat digitalisasi sistem, dan memperkuat regulasi terkait panti asuhan.

Pemerintah daerah juga didorong untuk memberikan pendampingan hukum bagi LKS yang belum berbadan hukum, serta melaksanakan akreditasi lembaga secara bertahap.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, monitoring dan evaluasi terhadap LKS menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Gus Mensos menekankan pentingnya kerjasama terukur dan komitmen untuk mewujudkan layanan kesejahteraan sosial yang berkualitas dan berkelanjutan.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar