Perlindungan Buruh Migran di Jember: Perda Jadi Kunci?

Migrant Care mendesak DPRD Jember untuk segera membuat Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Alasannya? Perempuan yang mendominasi pekerja migran Indonesia sangat rentan menghadapi berbagai masalah,

Redaksi

Perlindungan Buruh Migran di Jember: Perda Jadi Kunci?

Migrant Care mendesak DPRD Jember untuk segera membuat Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Alasannya? Perempuan yang mendominasi pekerja migran Indonesia sangat rentan menghadapi berbagai masalah, baik saat bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke kampung halaman.

Bambang Teguh Karyanto, Koordinator Migrant Care Jember, menjelaskan bahwa UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran sudah cukup progresif dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melindungi pekerja migran. "UU ini sudah menempatkan negara hadir, mulai dari desa, kabupaten, provinsi maupun nasional," ujar Bambang saat rapat dengar pendapat dengan Komisi D DPRD Jember, Selasa (15/10/2024).

Perlindungan Buruh Migran di Jember: Perda Jadi Kunci?

Bambang juga menekankan pentingnya Perda Perlindungan Pekerja Migran di tingkat daerah, mengingat Provinsi Jawa Timur sendiri sudah memiliki Perda yang cukup baik. "Pemerintah daerah punya kewajiban untuk memastikan pelindungan sosial," tegasnya.

Faktanya, 86 persen pekerja migran Indonesia adalah perempuan yang bekerja di sektor domestik, seperti asisten rumah tangga. Mereka menghadapi tantangan berat dalam beradaptasi dengan lingkungan kerja, budaya setempat, dan cuaca yang berbeda.

"Ketika pulang, etos kerja dan mental terbawa sampai ke daerah. Maka seringkali kemampuan atau skill yang mereka peroleh tidak diberdayakan secara optimal dan malah jadi pengangguran baru di desanya," ungkap Bambang.

Migrant Care sendiri telah melakukan survei terhadap pekerja migran dan keluarganya di beberapa desa di Jember. Hasilnya menunjukkan bahwa eks pekerja migran Indonesia kesulitan dalam membangun usaha setelah kembali ke kampung halaman.

"Pekerja migran kita yang memiliki tabungan mayoritas mengatakan, usaha ekonominya dari tabungan mereka. Tidak ada intervensi dari para pihak. Rentenir hanya sekian untuk menambah modal. Pemerintah belum melakukan pendekatan dan intervensi pembukaan usaha baru bagi purna pekerja migran," jelas Bambang.

Meskipun demikian, Migrant Care telah berupaya membantu para eks pekerja migran dengan memfasilitasi pembentukan koperasi, kelompok usaha bersama, dan usaha individu.

"Karena mereka memiliki skill dan kami ada intervensi, kami ada kerja sama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan mendapat fasilitasi soal PIRT, NIB, sertifikasi halal, dan lain-lain. Koperasi Bakti Migran Bersinar juga sudah masuk dalam sistem pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten (Jember). Ini terobosan," ungkap Bambang.

Migrant Care juga bekerja sama dengan pemerintah desa dalam program Desa Peduli Buruh Migran (Desbumi). "Hasil survei dan penelitian kami menunjukkan bahwa pemerintah desa adalah garda terdepan dalam proses pelindungan pekerja migran," kata Bambang.

Perda Perlindungan Pekerja Migran diharapkan dapat menjadi solusi untuk melindungi para pekerja migran Indonesia, baik saat mereka bekerja di luar negeri maupun setelah kembali ke tanah air.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar