Pamekasan – Proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan telah rampung. Namun, KPU Pamekasan menemukan 146 surat suara dalam kondisi rusak.
Ketua KPU Pamekasan, Mahdi, menjelaskan bahwa proses sortir dan lipat melibatkan 40 orang dari pihak ketiga. Proses ini berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 25 hingga 29 Oktober 2024.
"Dari hasil sortir dan lipat, kami menemukan 146 surat suara yang rusak. Kami sudah membuat berita acara dan melaporkannya ke KPU Jawa Timur dan penyedia," ujar Mahdi kepada Madura Post, Rabu (30/10/2024).
Mahdi merinci kerusakan surat suara tersebut: 99 surat suara rusak karena cetakan tidak sempurna, 35 surat suara sobek, dan 12 surat suara memiliki potongan kertas yang tidak sempurna.
"Penyedia harus menyiapkan penggantian surat suara yang rusak dalam waktu tiga hari. Bisa jadi lebih cepat atau sebaliknya," tambahnya.
Total surat suara yang sudah disortir mencapai 683.272 lembar, sementara yang sudah dilipat 683.126 lembar. Jumlah tersebut sudah termasuk cadangan 25 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara itu, surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur masih dalam proses pencetakan di Gresik. "Kemarin ditargetkan akhir bulan ini sudah dikirim," pungkas Mahdi.