Pamekasan – DPRD Pamekasan masih memiliki 13 Raperda yang belum ditetapkan menjadi Perda. Empat Raperda telah disahkan, meliputi Raperda Hak Keuangan Anggota DPRD, RPJD, PAPBD, dan Laporan Pertanggungjawaban APBD. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Mustofa Afif, menjelaskan lambatnya proses pembahasan disebabkan beberapa faktor, salah satunya pergantian anggota Bapemperda. Proses adaptasi anggota baru dalam membahas Raperda menjadi salah satu kendala.
Lima dari 13 Raperda tersebut saat ini tengah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur. Afif, politisi Partai Nasdem, mengungkapkan rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk dua Raperda, yakni Raperda Pemerintahan Desa dan Raperda BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pembentukan Pansus tersebut masih menunggu hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dijadwalkan pada akhir November 2024.
"Pembentukan Pansus sudah diusulkan, tetapi keputusan finalnya menunggu rapat Bamus di Desember. Jika disetujui, Pansus akan langsung dibentuk," terang Afif kepada Madura Post, Senin (18/11/2024). Masa kerja Pansus nantinya akan bervariasi, ada yang satu tahun dan ada yang enam bulan, tergantung kesepakatan. Afif menambahkan bahwa usulan pembentukan Pansus tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Pamekasan. Total terdapat 17 Raperda yang masuk Propemperda tahun 2024.