Lindungi Konsumen Pamekasan, DPRD Usul Bentuk Badan Penyelesaian Sengketa

Pamekasan, Madura Post – Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri S. Munir, mendorong pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah tersebut. Inisiatif ini diwujudkan

Rista

Lindungi Konsumen Pamekasan, DPRD Usul Bentuk Badan Penyelesaian Sengketa

Pamekasan, Madura Post – Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri S. Munir, mendorong pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah tersebut. Inisiatif ini diwujudkan melalui usulan rancangan peraturan daerah (raperda) guna memberikan perlindungan hukum bagi konsumen tanpa harus selalu melalui jalur pengadilan.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, BPSK sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak warga Pamekasan yang dirugikan akibat transaksi barang atau jasa. "Pembentukan BPSK memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Permendagri Nomor 06/M-DAG/PER/2/2017," tegas Tabri, Senin (18/11/2024).

Lindungi Konsumen Pamekasan, DPRD Usul Bentuk Badan Penyelesaian Sengketa

Usulan ini muncul setelah Komisi II melakukan berbagai investigasi, termasuk sidak ke pasar tradisional dan menerima sejumlah aduan konsumen. Hasil kunjungan ke daerah lain juga memperkuat urgensi pembentukan BPSK di Pamekasan. "Kami menemukan celah perlindungan konsumen yang perlu diisi pemerintah," imbuh Tabri.

Sengketa konsumen, lanjut Tabri, seringkali terjadi antara pelaku usaha dan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian lainnya akibat barang atau jasa yang dikonsumsi.

Sementara itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dispeindag) Pamekasan, melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan, Raihan Akbar, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut. Pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Pemprov Jatim terkait penanganan sengketa konsumen, dan menemukan bahwa Pamekasan belum memiliki unit khusus untuk itu. "Inisiatif Komisi II sangat baik. BPSK bisa menjadi penengah yang efektif dalam menyelesaikan sengketa konsumen di Pamekasan," pungkas Raihan.

Mohon maaf, Foto memang tidak relevan. Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Klik Laporkan. Terima Kasih
Laporkan

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar