Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengalokasikan anggaran Rp40 juta untuk tera ulang alat ukur, khususnya timbangan dan SPBU di tahun 2025. Anggaran ini meningkat Rp5 juta dari tahun sebelumnya. Meski demikian, proses tera ulang baru akan dimulai Februari mendatang.
Rasyid Baadilla, Pengawas Kemetrologian Muda Disperindag Pamekasan, menjelaskan keterlambatan ini disebabkan masih menunggu cap tanda tera dari pusat. Ia memastikan, jika tak ada refocusing anggaran, 12 SPBU di Pamekasan akan menjalani tera ulang untuk mencegah kecurangan pengisian BBM.
"Target kita tetap 12 SPBU. Kita upayakan tera ulang tetap berjalan sesuai rencana, meskipun ada kemungkinan refocusing anggaran," tegas Rasyid, Minggu (19/1/2025).
Sasaran tera ulang tak hanya terbatas pada SPBU. Timbangan di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Kolpajung, Pasar 17 Agustus, dan Pasar Gurem, juga akan diperiksa. Selain itu, timbangan di toko modern (Indomaret, Alfamart) dan jasa ekspedisi juga masuk dalam agenda. Hal ini untuk memastikan keakuratan timbangan, khususnya yang digunakan untuk transaksi jual beli, termasuk di gudang-gudang tembakau.
Rasyid menambahkan, pelanggaran terhadap aturan tera ulang dapat dikenai sanksi pidana sesuai regulasi nasional. Namun, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran signifikan di Pamekasan. Pihaknya berharap, dengan adanya tera ulang ini, kepercayaan konsumen terhadap akurasi pengukuran dan penimbangan dapat terjaga.